Pelaku Curanmor Di Pasukanagara Ditangkap Polisi

Subang. penanews.net _ Jawa Barat. Tidak membutuhkan waktu lama dalam 1 x 24 jam Kapolsek Pusakanagara, Kompol Jusdi Jachlan melalui jajaran Unit Reskrim Polsek Pusakanagara berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraaan bermotor (Curanmor) beserta dua orang perantara dan satu orang penadah, saat hendak melakukan transaksi penjualan kendaraan bermotor hasil curian di sekitar jalur pantura Subang, siang tadi, Selasa, 24 Oktober 2022.

Kejadian bermula saat korban tengah memarkirkan motornya di depan rumah korban di Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara, namun dalam sekejap motor telah raib dicuri pelaku yang berjumlah dua orang.

Kejadian pencurian kendaraan roda dua tersebut sempat dipergoki warga namun warga mengira kedua pelaku tersebut merupakan teman korban sehingga warga yang melihat kejadian tersebut tidak menaruh curiga.

Baru keesokan harinya tepatnya pada sabtu 22 Oktober 2022 korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pusakanagara.

Berdasarkan laporan korban tersebut akhirnya Polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku, dan tidak butuh waktu lama salah satu pelaku beserta dua orang perantara dan satu orang penadah berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Pusakanagara.

Para pelaku ini merupakan DPO Polisi di wilayah Kabupaten Subang yang kerap melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor khususnya roda dua di pemukiman warga dengan cara mengamati kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya.

Dalam aksi sebelumnya para pelaku ini sempat lolos dari sergapan Polisi dan terakhir aksi para komplotan spesialis Curanmor ini diketahui warga melakukan aksinya di Desa Kalentambo Pusakanagara.

Dan kali ini satu orang pelaku berhasil diamankan berikut dua orang perantara dan satu orang penadah, namun satu orang pelaku lainnya berhasil meloloskan diri diduga pergi ke wilayah jakarta dan kini masih dalam pengejaran Polisi.

IMG 20221025 WA0003

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas saat penangkapan berlangsung diantaranya dua Unit kendaraan jenis ninja dan matic beserta kunti T dan kini telah diamankan Polisi untuk dijadikan barang bukti hasil kejahatan para pelaku.

Akibat perbuatannya kini ke empat pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor tersebut terancam hukuman penjara empat hingga lima tahun penjara.

 

Indri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *