Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Koper di Tenjo, Diancam Pidana Hukuman Mati

Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Polres Bogor bergerak cepat mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan dengan cara mutilasi yang mayatnya dimasukan ke dalam sebuah koper merah dan di buang di pinggir jalan di Kampung Baru, Desa Singabangsa Kecamatan Tenjo kabupaten Bogor, Rabu 15 Maret 2023 sekitar pukul 08.00 WIB.

Dalam konferensi pers, Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K. MH mengatakan bahwa pengungkapan atas dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana tersebut berhasil diungkap setelah jajaran Sat Reskrim dan tim Inafis Polres Bogor melakukan gelar olah TKP dan berhasil mengidentifikasi identitas dari mayat korban maupun pelaku.

“Dari hasil identifikasi tersebut, tim Sat Reskrim Polres Bogor lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengejar keberadaan pelaku dari mulai Tangerang sampai ke Yogyakarta Jawa Tengah. Dan akhirnya pelaku pembunuhan berinisial DA (33) bisa ditangkap,” ungkap AKBP Iman Imanudin, Sabtu (18/3/2023)

Kapolres Bogor menjelaskan, kronologi awal tersangka melakukan pembunuhan yaitu dengan cara menusukkan pisau pada leher dan dada korban berinisial R (43) tersebut hingga tewas.

Selain itu, lanjutnya, tersangka pelaku juga langsung memutilasi tubuh korban dan membuang bagian kaki serta kepala nya di wilayah Tiga Raksa Tanggerang. Termasuk alat pemotong tubuh berupa sebuah mesin gerinda.

“Sementara tubuh korban di masukan ke dalam koper warna merah dan dibuang di wilayah Tenjo Kabupaten Bogor. Saat ini, kami masih mencari potongan tubuh korban (kepala dan kaki-red) yang di buang di sebuah sungai yang ada di wilayah Tangerang tersebut,” paparnya.

Kapolres Bogor mengungkapkan, bahwa berdasarkan keterangan dari tersangka DA (33), motif pembunuhan yakni karena korban menolak permintaan tersangka untuk melakukan hubungan intim, hingga pada akhirnya terjadi pertengkaran dan berujung pada pembunuhan yang di lakukan tersangka DA (33).

IMG 20230318 WA0046

Namun demikian, lanjut Kapolres Bogor, pihaknya masih melakukan pendalaman karena antara tersangka dan korban ini sudah menjalani hidup bersama selama kurang lebih 4 (empat) bulan di sebuah apartemen di Kabupaten Tanggerang.

“Terhadap pelaku dikenakan pasal pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana diatur dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KHUP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati,” tegas Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin. (Bm/Fh)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *