Pelaku Pembunuh Seorang Perempuan Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Subang

Subang. penanews.net _ Jawa Barat. Pelaku Perampasan nyawa perempuan yang mayatnya disimpan di Mobil Daihatsu Ayla Merah (E 1397 RI) akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Subang.

Kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat perempuan terbakar di dalam mobil merah tersebut, pelaku berhasil dibekuk dengan dengan kondisi kaki kanan ditembus timah panas, akibat melakukan perlawanan saat akan ditangkap oleh petugas.

Pelaku diketahui bernama Rohjaya(43), yang tak lain adalah suami korban. Korban sendiri diketahui bernama Muflihah(29), Warga Desa Kemlaka Gede Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon

Dalam Press Release-nya, Jumat(9/12/2022) petang, Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan bahwa motif pelaku menghabisi istrinya karena kesal terhadap sang istri yang bekarja di tempat hiburan.

” Korban yang tak lain adalah istrinya tersebut dikenal sebagai wanita penghibur di Cirebon, bahkan sebelum menikah jadi istri kedua pelaku., Pelaku mengenal korban ditempat hiburan,” ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni, dalam Press releasenya, Jumat(9/12/2022) Badha Isya.

Menurut Sumarni, pelaku menghabisi korban di perumahan tempat mereka berdua tinggal, pada Kamis (8/12/2022), sekitar pukul 02.00 Wib.

” Korban kemudian dibawa ke mobil dibungkus dengan pakaian pelaku yang penuh darah, dengan posisi telungkup,” kata Sumarni

Kemudian pelaku membawa mobil Daihatsu Ayla miliknya yang berisi korban dari kediamannya menuju arah Jakarta.

” Pelaku kemudian membawa jasad korban yang tak lain adalah istrinya menuju wilayah Pusakanagara Subang atau TKP depan gedung kosong dekat SPBU di Desa Mundusari Kecamatan Pusakanara Subang.,” Katanya

“Setiba di TKP, Pelaku langsung menyiram jasad korban dengan solar dan membakarnya. Kemudian korban pergi naik bus ke arah Jakarta,” imbuhnya

Selanjutnya kata Sumarni, setelah mendapatkan laporan dari warga terkait penemuan mayat dalam mobil tersebut,
Polisi langsung datang ke TKP sekitar pukul 08.00 WIB langsung melakukan olah TKP hingga pukul 13.00 WIB.

” Dari hasil olah TKP polisi dari Satreskrim polres Subang langsung memburu pelaku dan berhasil di ringkus di Bekasi,” ucapnya.

Sementara itu terkait luka ditubuh korban, akibat dihabisi oleh suaminya(pelaku) korban mengalami luka dibagian leher.

” Korban mengalami luka tusuk di bagian leher, diduga luka tersebut yang membuat korban meninggal, sebelum akhirnya jasadnya dibakar didalam mobil oleh pelaku,” tuturnya

Selain itu kata Sumarni, dari peristiwa perampasan nyawa istri oleh suami tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

” Barangbukti yang kami amankan diantaranya pakaian korban dan pelaku yang penuh darah, Solar stengah botol air mineral ukuran 1,5 liter dan mobil. Sementara pisau yang digunakan menusuk korban masih belum ditemukan, pengakuan pelaku pisau itu dibuang dijalan,” ungkapnya

IMG 20221210 WA0005

Akibat perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan atau paling lama hukuman penjara 20 tahun

” Pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap istrinya karena kesal istrinya atau korban masih bekerja di tempat hiburan,” ujarnya.

 

 

Indri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *