Subang. penanews.net _ Jawa Barat. Sat reskrim Polres Subang berhasil mengungkap praktek penyuntikan LPG 3 kg bersubsidi daerah pusakanagara subang, yang beromset miliaran rupiah.
Dalam prakteknya para pelaku menyuntikan GAS LPG ukuran tabung 3 kg ke dalam ukuran tabung 12 kg dan 50 kg dengan menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.
Kapolres subang AKBP SUMARNI, S.I.K ., S.H., M.H yang didampingi oleh kasat Reskrim AKP DENI NURCAHYADI , S.I.K dan kanit 3 Tipidter IPTU M RAKA DWIDHRMA, S.Tr.K, menerangkan kegiatan penyuntikan GAS LPG dari tabung ukuran 3 kg (bersubsidi) ke dalam tabung ukuran 12 kg ( non subsidi) dan ukuran 50 kg ( non subsidi) tsb, dilakuksn di TKP sejak bulsn juli 2022, sempat berhenti selama 2 minggu, kemudian mulai berjalan lagi pada hari. Minggu (28/08/22).
Kegiatan tersebut dilakukan dengan bekerjasama antara tersangka SA, SL,CK dan AR, untuk SA berperan sebagai pemilik tabung GAS LPG tabung 3 kg sekaligus penyedia tempat produksi dan penyedia kendaraan operasional, tersangka SL warga pekalongan, berperan sebagai pemilik dan penyedia sebagian tabung GAS LPG 3 kg dan tabung LPG 12 kg dan mengawasi produksi TKP, tersangka CK warga jakarta, berperan sebagai, penyedia Regulator yang telah dimodifikasi, penyedia tabung LPG kosong ukuran 12 kg dan 50 kg, pemilik dan penyedia timbangan elektrik dan penyedia pekerja dalam produksi, tersangka AR asal Grobogan berperan sebagai orang yang
mengangkut hasil produksi LPG 12 kg dari TKP ke gudang milik tersangka CK di daerah jakarta selatan.
Dalam sehari para pelaku berhasil memproduksi dan memasarkan LPG 12 kg dengan omset 60 juta rupiah atau 2,7 miliar rupiah selama 1,5 bulan ini berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh ahli dari Metrologilegal, berat isi (netto) LPG 12 kg tidak sesuai dengan ketentuannya, yang mana tabung seberat 12 kg per tabungnya, namun ini hanya 10 sampai 11 kg saja per tabung nya, saat ini masih dilakukan pencarian terhadap beberapa orang lainnya, yang di duga kuat terlibat dalam kegiatan pengoplosan tabung LPG tersebut.
Dari penguasaan para pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa, 787 tabung gas LPG 3 kg, 235 tabung LPG ukuran 12 kg, 5 tabung gas LPG ukuran 50 kg, 44 buah regulator yang telah dimodifikasi, 3 unit kendaraan operasional, dan satu buah timbangan elektrik.
Terhadap para pelaku dijerat dengan pidana pasal 55 undang-undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah undang-undang No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dan/pasal 62 ayat 1 jo.pasal 8 ayat 1 huruf (b) dan (c) undang- undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, jo. pasal 55 ayat 2 ke 1 dan/atau pasal 56 KUH pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar rupiah.
Indri