Demak penanews.net – Jawa Tengah, Dengan bergeningnya waktu konflik perkara yang berkepanjangan dan sampai saat ini belum menemukan titik mufakat antara Yayasan Baitut Taqwa VS Yayasan Sholihiyyah desa Kalitengah, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Berujung perkara tersebut di bawa ke dalam persidangan mulai dari tahun 2021 lalu sampai sekarang di awal Tahun baru, Selasa 4Januari 2022.
Merasa di rugikan pihak Staf Yayasan Sholihiyyah melakukan upaya perlawanan hukum yang mana telah di sanggahkan, dari pihak takmir Masjid Baitut Taqwa dengan inisial MB, di Pengadilan Negri Demak dari Tahun lalu Selasa 28 Desember 2021 dengan sidang di gelar secara terbuka dengan tahap awal Gugatan, karena sebelumnya sudah di lakukanya upaya mediasi tetapi tidak menemukan hasil yang baik bagi kedua belah pihak yayasan tersebut.
Dari kronologi awal bermula di robohkanya bangunan gedung Yayasan Sholihiyyah yang berdiri di areal lahan sekitar Masjid Baitut Taqwa kurang lebihnya di tahun 2014 di duga yang memprakarsi aksi perobohan gedung tersebut di duga seorang oknum tokoh pemuka agama di desa kelitengah, kecamatan Mranggen, kabupaten Demak Jawa Tengah, mengklaim bahwa Yayasan Sholihiyyah telah membangun gedung di atas tanah milik Masjid Baitut Taqwa, lantas mengatasnamakan warga desa setempat untuk membongkar paksa semua bangunan gedung Sholihiyyah yang sudah berdiri tidak lain kegunaannya di peruntukan buat kegiatan belajar mengajar atau pendidikan, dan pada tahun 2021 lalu oknum pemuka agama juga hendak melakukan tindakan menyegel sebagian bangunan gedung sekolah Yayasan Sholihiyyah yang sampai saat ini masih berdiri di area lahan Masjid Baitut Taqwa, dengan perihal tersebut pihak dari Yayasan Sholihiyyyah melakukan upaya perlawanan hukum dengan meminta perlindungan hukum kepada pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) atau pihak Kepolisian RI ( Republik Indonesia ) dan melakukan perlawanan gugatan perkara Perdata yang di ajukan oleh inisial MB di duga seorang oknum pemuka agama tersebut yaitu yang telah membuat Yayasan baru dengan nama Yayasan Baitut Taqwa bisa di gambarkan Yayasan berdiri di dalam Yayasan.
Gugatan hukum yang di ajukan oleh inisial MB tersebut terdafdar di Penfafilan Negri Demak dengan Nomor perkara : 49/ Pdt.G/ 2021/ PN. Dmk. Telah berjalan dengan agenda jawaban, dalam hal ini di duga oknum seorang pemuka agama tersebut yang tidak lain selaku ketua yayasan Baitut Taqwa tertukus sebagai penggugat dan Yayasan Shilihiyyah yang merasa berdiri lebih dulu tertulis sebagai mana tergugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negri Demak, atas gugatan perkara yang di ajukan oleh inisial MB, yang mengatas namakan selaku ketua dalam Yayasan Baitut Taqwa,tersebut.
Menurut keterangan Bang Salim S.H, S.pd, M.A, selaku kuasa Hukum dari Yayasan Sholihiyyah saat di konfirmasi oleh Awak media online penanews.net menerangkan, bahwa agenda sidang yang sudah berjalansampai tahapan jawaban, pada pokok intinya menjawab dengan eksepsi jawaban pada pokok perkara dan mengajukan Rekonvensi atas gugatan dari pihak penggugat dan mengajukan perlindungan kepada pihak Kepolisian RI, Tandasnya.

Esepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum tergugat tersebut menurut kuasanya yaitu menerangkan tentang kewenangan absolut Pengadilan Negeri demak dalam memeriksa perkara tersebut dikarenakan persoalan tersebut adalah sengketa mengenai ikrar waqaf dan perselisihan antar orang yang beragama Islam, yang menurut pendapat kuasa hukum tergugat adalah kewenangan Pengadilan Agama Demak dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut, namun mohammad salimin juga menjelaskan bahwa hal tersebut kita serahkan sepenuhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak dalam memberikan putusan.
sidang agenda jawab menjawab dilakukan secara E-Court mahkamah agung dan akan dilanjutkan sidang secara offline pada tanggal 25 januari 2021 dengan agenda sidang putusan selanjudnya, terangnya.
Sedangkan kuasa hukum yayasan sholihiyyah yang lainya secara terpisah, Moh Zaenudin, S.H,.ketika dikonfirmasi mengenai perselisihan yang terjadi di lingkungan masjid baitut taqwa tersebut memberikan keterangan bahwa sangat menyayangkan atas peristiwa dirobohkanya bangunan gedung sekolah milik yayasan Sholihiyyah pada tahun 2014 silam karena itu sudah merpakan tindakan pelanggaran yang melanggar Hak Asasi Manusia ( HAM ) karena secara tidak laangsung sudah bisa menimbulkan rasa trauma dan kabar kegaduhan dimasyarakat, berlanjut menimbulkan kebencian dan permusuhan yang berkepanjangan, bahkan persoalan tersebut yang sebenarnya permasalahan keluarga di desa kalitengah mungkin jalan penyelesaianya cukup diselesaikan di tingkat desa dan tidak perlu sebenarnya dibawa keranah Pengadilan dan berharap agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan perdamaian kedua belah pihak saling membuka pintu silaturrahmi kepada Penggugat dan Tergugat dalam hal ini inisial MB selaku ketua Yayasan Masjid Baitut taqwa, tuturnya.
Nada yang sama juga dari Ketua Umum LBH Kajian Informasi Publik ( KIP ) suatu Lembaga Bantuan Hukum yang menerima kuasa dari pihak Yayasan Sholihiyyah akan berupaya melakukan pembelaan dan perlawanan jika dari pihak yang bersangkutan ( penggugat ) tidak bisa di ajak berembuk dengan tempuh jalur mediasi dan musyawarah, ucap Kidrat G.
Red05