Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat dan atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah Desa melalui musyawarah dan mufakat.
Lembaga kemasyarakatan desa (LKD) dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. LKD juga mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memperdayakan masyarakat desa.
Untuk lebih memahami dan mengetahui tugas dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa, Kepala Desa Mekarsari menggandeng Sekertaris Camat Rumpin Asep Achdiat untuk memaparkan dan memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang tupoksi LKD. Jum’at (23/12/2022).
Sebelum saya paparkan tupoksi lembaga kemasyarakatan desa (LKD), perlu diketahui terlebih dahulu dasar hukumnya. Dasar Hukum LKD tertuang didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Ucap Asep Achdiat Sekertaris Camat Rumpin
Baik saya akan paparkan apa itu LKD dan pengertiannya. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
Tujuan LKD ialah mendudukkan fungsi LKD sebagai mitra pemerintah desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat. Mendayagunakan LKD dalam proses pembangunan desa, dan menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan pemerintah desa.
Tugas LKD ialah untuk melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan peningkatan pelayanan masyarakat. Jelas Asep Achdiat.
Masih kata dia, Sedangkan untuk fungsi LKG ialah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan desa kepada masyarakat desa, menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif, menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan Prakasa, partisipasi, swadaya, dan bergotong royong masyarakat. “Imbuhnya
Hendrik dalam sambutannya menyampaikan, terimakasih yang tak terhingga kepada Sekertaris Camat (Sekcam) yang telah memberikan pemahaman dan tupoksi lembaga kemasyarakatan desa, hal itu sangat berharga terutama bagi saya pribadi dan khususnya lembaga-lembaga yang ada di desa Mekarsari.
“Saya berharap semua Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) bisa bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi nya, mari sama-sama kita bersatu padu demi terwujudnya Desa Mekarsari yang Maju, Sejahtera, Mandiri dan berkembang,” tukas Hendrik
Ditempat yang sama Ujang Soma Wijaya Selaku Ketua BPD menyampaikan, Terimakasih kepada Sekertaris Camat (Asep Achdiat) dan Hendrik Kepala Desa yang telah memberikan bimbingan teknis dengan menjabarkan apa Itu Lembaga Kemasyarakatan Desa, Dasar Hukum LKD dan Tugas Serta Fungsinya. Dengan demikian semua lembaga kemasyarakatan desa lebih tahu dan mengerti. “Ucapnya
Boim