pencarian Kebenaran Yayasan Sholihiyyah VS Baitut Taqwa

Demak penanews.netJawa Tengah menyikapi perkara sengketa lahan  yang dari wakaf beralih menjadi beberapa nama yang unsurnya sama di buat pengembangan yayasan  yang lain nama, dari nama Sholihiyyah menjadi Baitut  Taqwa,

Dalam memenuhi pemanggilan untuk menuju jalur mediasi part II hari Selasa 7 Desember 2021 bulan depan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Demak, pihak Yayasan yang di kuasakan tim kuasa Hukumnya sdr Muhamad Zaenudin S.H dari LBH KIP ( Lembaga Bantuan Hukum Kajian Informasi Publik ) menemui pihak Hakim mediator….memberikan statement, untuk menghadirkan di atasnya ketua dalam struktur dari Yayasan Sholihiyyah, berhubung dalam kondisi berhalangan dalam kesehatanya maka bisa di wakilkan dari pihak anggota Yayasan yaitu Sekretaris bpk Kusaini S.Pd.I, dengan pelimpahan kuasa atau surat kuasa pelimpahan dati ketua Yayasan bpk K. Nahrowi yusuf kepada Sekretaris Yayasan bpk Kusaini S.Pd.I, untuk guna bisa maju ke ruang pengadilan menuju titik temu mediasi part II, tuturnya Hakim mediator Pengadilan Negeri Demak.

IMG 20211130 WA0061
Foto bersama tim sepulang dati PN Demak

Dari hasil berita acara hari ini Selasa 30 November 2021 sepulang dari Pengadilan Negri Demak langsung membuat konferensi rapat kordinasi persiapan guna menyusun rencana menuju titik mediasi part II di salah satu Ruangan Yayasan Sholihiyyah yang beralamatkan  Desa Kalitengah RT. 05 RW. 02 Kec. Mranggen Kab. Demak.

Tidak menutup kemungkinan kami berharap hasil nanti dari mediasi part II bisa ketemu titik yang baik atau hasil yang nembuat kita bahagia yang selama ini kami dan anggota merasa keganggu untuk psikologi kami dan anggota Yayasaan sholihiyyah dengan adanya aduan bahwa kami pihak dari yayasan Sholihiyyah dalam bentuk surat aduan dari LBH TAJAM ke Pengadilan Negeri Demak pihak Yayasan Sholihiyyah di tetapkan menjadi tergugat dalam isi surat aduan tersebut begitu statement dari pihak Sekretaris Yayasan Sholihiyyah ,tutur Kusaini S.Pd.I.

Red05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *