Pencurian Handphone di Tamansari, Polsek Rumpin Cek TKP dan Lakukan Penyelidikan

Jurnalis - Boim

Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Polsek Rumpin melaksanakan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kampung Sukamanah, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Sudiyono, yang menjadi pelapor dalam kasus tersebut.

Sudiyono (korban), yang lahir di Jepara pada 16 Agustus 1977 dan kini berdomisili di Kampung Sukamanah, menceritakan bahwa insiden terjadi pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 05.30 WIB. Pencurian terjadi saat para pekerja sedang tertidur lelap di mess. Ketika bangun dan menuju kamar mandi, Sudiyono diberi tahu oleh pekerjanya, Wandi, bahwa sejumlah telepon genggam milik pekerja telah hilang.

Pelapor segera memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di lokasi. Dalam rekaman tersebut, terlihat dua orang laki-laki menggunakan satu unit mobil merk Avanza. Salah satu pelaku turun dari mobil dan memasuki mess, lalu mengambil lima unit telepon genggam milik pekerja. Barang bukti yang dilaporkan hilang antara lain adalah lima unit handphone dengan berbagai merk, yaitu Oppo A1, Redmi, Samsung J5, dan Oppo J12S.

Total kerugian yang dialami akibat peristiwa ini mencapai Rp 11 juta. Pelapor tidak menunggu lama untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumpin. Pihak kepolisian pun langsung merespons laporan tersebut dengan melakukan cek TKP dan memulai proses penyelidikan untuk mengungkap pelaku di balik pencurian ini.

Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa tindakan kepolisian, termasuk memeriksa TKP, mencari keterangan saksi-saksi, serta meminta keterangan dari pelapor. Upaya pengumpulan bukti dan informasi dari para pekerja yang menjadi korban pun terus dilakukan.

“Ini adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melanggar Pasal 363 KUHP. Penyelidikan terus kami lakukan untuk mengidentifikasi pelaku dan mengungkap lebih lanjut kasus ini,” ujar AKP Suyoko, (4/11/2024).

IMG 20241104 WA01412

Hingga saat ini, status tersangka masih dalam proses lidik, dan pihak kepolisian tengah bekerja keras mengumpulkan informasi tambahan guna mempercepat proses penyelidikan. Polsek Rumpin mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Kasus ini menjadi perhatian Polsek Rumpin karena tingginya risiko dan kerugian yang ditimbulkan. Dengan adanya laporan seperti ini, diharapkan dapat membantu kepolisian dalam meningkatkan keamanan di kawasan tersebut dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang.

Polsek Rumpin berkomitmen untuk memberikan pembaruan lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini. “Kami akan terus melaporkan setiap kemajuan yang dicapai selama proses penyelidikan,” pungkas AKP Suyoko.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *