Kotabaru, penanews.net _ Kalimantan Selatan. Kepala Pos Syahbandar Marabatuan, H. Rusdi, mengakui bahwa tanggung jawab penerangan di kawasan pelabuhan, kewenangan pihak Syahbandar. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengetahui kondisi penerangan yang mati total dan telah melaporkannya kepada pimpinan proyek (Pimpro) di Jakarta.
“Iya betul, Pak. Sudah saya sampaikan juga ke Pimpro. Pimpronya ada di Jakarta, sedangkan kami di Syahbandar hanya bertugas melakukan pengawasan kapal,” ujar Rusdi saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (30/7/2025).
Rusdi menambahkan, permasalahan utama terletak pada keterbatasan anggaran. Hal itu menyebabkan pengerjaan perbaikan penerangan belum dapat direalisasikan, dan belum ada kepastian kapan perbaikan akan dilakukan.
“Untuk sementara ini, karena anggaran terbatas, pengerjaannya belum bisa dilakukan. Sudah saya usulkan dan laporkan ke pimpinan dan ke Pimpro, tapi katanya anggarannya memang masih terbatas,” tuturnya.
Menariknya, Rusdi mengaku pernah memasang lampu penerangan pelabuhan secara mandiri dengan menggunakan dana pribadi saat kunjungan tamu dari Jakarta menjelang Hari Raya.
“Itu lampu yang sempat menyala dulu, saya bantu pribadi. Karena waktu itu ada tamu dari Jakarta dan mau lebaran, jadi saya pasang supaya kondisi pelabuhan tidak gelap. Itu saya lakukan tanpa anggaran resmi,” ungkapnya.
Saat ditanya apakah pihak Syahbandar akan menyediakan penerangan sementara sebelum proyek perbaikan dilaksanakan oleh Pimpro, Rusdi mengatakan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan pimpinan pusat.
“Sudah saya sampaikan secara jelas ke pimpinan, tapi belum tahu apakah pimpinan akan bertindak. Saya hanya perpanjangan tangan di sini dan tidak bisa memutuskan apa-apa,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada kejelasan lebih lanjut terkait langkah konkret yang akan diambil untuk mengatasi padamnya penerangan di Pelabuhan Marabatuan.
(Aswad)




