Penjelasan Peradi Pergerakan Tentang Diskursus Publik Soal Imunitas Advokat

Boim / Fahry

Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara atau Peradi Pergerakan sebagai organisasi profesi advokat yang berbadan hukum menegaskan bahwa imunitas Profesi Advokat hanya dapat diberlakukan bagi para Advokat yang menjalankan profesi advokat dengan itikad baik.

Hal ini diungkapkan Sugeng Teguh Santoso, Ketua Peradi Pergerakan dalam siaran pers yang dikirimkan ke media ini menyikapi maraknya perbincangan di tengah masyarakat terkait persoalan hak imunitas dalam profesi advokat.

Sugeng menjelaskan, itikad baik tersebut dimaknai dalam menjalankan tugas profesi menegakkan kebenaran dan keadilan harus berdasarkan hukum, kode etik advokat dan sumpah jabatan.

“Apabila unsur itikad  baik lepas dalam profesi, maka advokat dapat dikenakan pelanggaran kode etik dan tidak tertutup kemungkinan dimintakan pertanggung jawaban pidana apabila terdapat perkataan, sikap dan perbuatan yang melanggar hukum,’ ungkapnya.

Ia menambahkan, advokat yang sedang tidak menjalankan tugas profesi, ketika dia melanggar hukum maka imunitas profesi tidak dapat diberlakukan padanya. “Saat itu advokat  adalah subjek hukum pribadi yang dapat dimintakan pertanggung jawaban hukum pribadi lepas dari imunitas profesi,” imbuh Sugeng.

Peradi pergerakan, lanjut Sugeng, mencermati adanya tik tok seorang perempuan muda bernama Kate Lim  yang menantang debat terbuka Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan tema Imunitas Profesi Advokat dikaitkan karena ayah anak perempuan itu yang berprofesi advokat dilaporkan ke Polisi oleh jaksa – jaksa.

“Peradi pergerakan prihatin dengan fenomena ini dalam konteks profesi advokat dan kode etik advokat,” ucap pria yang menjadi tim penyusun Kode Etik Advokat Indonesia 23 Mei 2002 dan
Sektretaris Dewan Kehormatan Pusat Peradi tahun 2005 sampai 2015 ini.

Peradi Pergerakan memberi sejumlah tanggapan soal ramainya perbincangan mengenai hal ini. Berikut tanggapan lengkapnya :

1. Kate Lim adalah seorang perempuan muda ( infonya masih belum dewasa) yang bukan advokat tentunya tidak memiliki kompetensi untuk berbicara terkait profesi advokat dan kode etik advokat apalagi terkait imunitas profesi advokat.

2. Tantangan debat terbuka pada Kapolri tentunya tidak tepat karena Kate Lim tidak memiliki kapasitas advokat. Sehingga tentu adalah keliru apabila Polri merespon tantangan debat terbuka tersebut, apalagi dalam proses penegakan hukum terkait Ayah Kate Lim yaitu advoKAT AL.

Posisi Polri sebagai penyelidik / penyidik hanya menjalan perintah UU dalam penegakan hukum yang tidak boleh berpendapat dimuka umum krn posisi penyidik harus netral.

3. Sebagai anak yang diduga  belum dewasa dan bukan advokat, pernyataan Kate Lim problematik untuk dirinya sendiri. Karena tanpa disadari pernyataannya berpotensi menyerang pihak – pihak tertentu dan berimplikasi hukum.

Oleh karena itu Peradi Pergerakan menyarankan orang tua Kate Lim agar memberikan nasehat padanya serta mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia perlu bersikap dan menjalankan peran perlindungan pada Kate Lim atas potensi dimanfaatkan oleh orang lain.

4.  Peradi Pergerakan mencermati adanya diskursus diruang publik terkait imunitas profesi advokat yang dimaknai secara tidak tepat oleh beberapa pihak oleh karena itu adalah baik bila yang berinisitif membahas, mendiskusikan secara publik terkait imunitas profesi adalah organisasi advokat dalam forum diskusi terbuka.

5. Organisasi advokat memiliki tanggung jawab untuk membina dan meliterasi anggotanya untuk memahami kode etik advokat serta imunitas profesi advokat dengan benar agar dalam menjalankan profesi mampu menjalankan profesi secara etis sehingga terjaga marwah advokat sebagai Profesi yang Mulia (nobile officium).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *