Penjual Heximer Dan Tramadol Di Amankan Polsek Legonkulon

Subang. penanews.net _ Jawa Barat. Jajaran Polsek Legonkulon Polres Subang berhasil mengamankan 1 orang warga asal Sigli Aceh bernama Khairul Rijal bin Abdullah. Warga Aceh tersebut diketahui menjual obat-obatan terlarang jenis Heximer dan Tramadol kepada para remaja di Kawasan Kecamatan Legonkulon Kab.Subang.

Modus pelaku menjual obat-obatan terlarang tersebut kepada para remaja dengan berkedok berjualan pakan burung. Polisi mencium gelagat yang mencurigakan ternyata selain berjualan pakan burung, pelaku juga berjualan obat-obatan terlarang jenis Heximer dan Tramadol

Kapolres Subang, AKBP Sumarni MH melalui Kapolsek Legonkulon Ipda Suharyadi, menjelaskan bahwa pada hari Minggu ( 23/10/2022) sekira pukul 11.45 Wib, pelaku ditangkap di Toko pakan burung pinggir jalan Dsn. Kalimati Rt.11/02 Desa.Legonkulon Kecamatan Legonkulon Kabuoaten Subang.

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap warung dan atau tempat tertutup lainnya yang dihuni oleh pelaku, polisi menemukan barang bukti 1 (satu) buah tas jinjing warna abu merek Prosop. Di dalamnya berisi 39 (tiga puluh sembilan) strip obat Merk TRAMADOL HCI warna silver tiap lembar masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir jumlah total TRAMADOL 390 (tiga ratus sembilan puluh) butir dan 2.000 (dua ribu) butir obat Hexiner dan Heximer Nova,” jelas Kapolsek Legonkulon, Ipda Suharyadi

Dikatakan Kapolsek, pelaku mengaku berjualan obat-obatan terlarang tersebut baru mulai kemarin Sabtu (22/10/2022) di toko yang berkedok menjual pakan burung di Dusun Kalimati Rt.11 Rw.07 Ds.Legonkulon Kec.Legonkulon Kab. Subang.

” Hexiner dan Tramadol tersebut, oelh pelaku di edarkan dan perjualbelikan di sekitar wilayah kecamatan Legonkulon,”katanya

Selanjutnya, kata Kapolsek, guna pemeriksaan lebih lanjut, warga Aceh tersebut beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

IMG 20221023 WA0051

” Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah berada di Kantor Satuan Resese Narkoba Polres Subang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya

Selain ribuan butur Taramadol dan Heximer, dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan 1 buah Handphone Merek Oppo A9F, 1 tas Jinjing warna abu merek PROSHOP, Uang tunai Rp. 219.000 dan sebuah dompet warna hitam.

Akibat perbuatannya, mengedarkan obat-obatan tanpa izin, pelaku terjerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

 

Indri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *