oleh

Peradi Pergerakan Tolak Syarat Jumlah Anggota untuk Organisasi Advokat: Kualitas Bukan Soal Besar Kecil

Bogor, penanews.net _ Jawa Barat. Wacana akreditasi organisasi advokat dalam RUU Advokat yang mensyaratkan jumlah anggota ribuan dan cabang di banyak daerah mendapat penolakan keras dari Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan).

Wakil Ketua Umum DPP Peradi Pergerakan, M. Pilipus Tarigan, S.H., M.H., menegaskan bahwa kualitas organisasi advokat tidak bisa diukur dari besarnya anggota dan luasnya jaringan.

“Organisasi yang sudah ada dan bahkan memiliki legalitas tidak boleh dipaksa untuk berafiliasi ke organisasi lain hanya karena alasan kuantitatif. Cara tersebut justru menutup kebebasan berserikat dan cenderung melahirkan model monopoli baru,” ujar Pilipus melalui keterangan resminya.

Pernyataan tersebut merespons berkembangnya usulan dalam pembahasan RUU Advokat yang menetapkan ambang batas jumlah anggota aktif dan sebaran kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai syarat akreditasi organisasi advokat.

Menurut Pilipus, jika skema itu dipaksakan, organisasi advokat kecil-menengah yang selama ini fokus pada spesialisasi, bantuan hukum, atau isu keadilan tertentu akan mati pelan-pelan, bukan karena buruk kinerjanya, tapi karena kalah jumlah.

Peradi Pergerakan mengusulkan agar akreditasi dikembalikan pada tujuan awalnya: penjaminan mutu, bukan penataan kekuasaan.

Ada empat prinsip yang ditawarkan:

1. Proporsional.
Persyaratan harus sepadan dengan fungsi yang dijalankan organisasi, bukan dipukul rata.

2. Berbasis Fungsi dan Kapasitas.
Yang diukur adalah tata kelola, sistem pendidikan berkelanjutan, pembinaan anggota, dan penegakan etik internal, bukan semata absensi anggota.

3. Tidak Memaksa Afiliasi.
Akreditasi tidak boleh menjadi instrumen hukum untuk memaksa organisasi kecil melebur atau menjadi afiliasi organisasi besar.

4. Menjamin Kebebasan Berserikat
Sesuai Pasal 28E UUD 1945, advokat tetap berhak berhimpun di lebih dari satu organisasi profesi.

“Pluralitas organisasi harus tetap hidup, yang disatukan adalah standar publik terhadap profesi melalui regulator independen,” tegas Pilipus.

Regulator independen yang dimaksud adalah Dewan Advokat Nasional (DAN) yang sebelumnya diusulkan Peradi Pergerakan, sebagai lembaga yang mengelola satu standar kompetensi, satu ujian nasional, dan satu registrasi nasional advokat yang bisa diverifikasi publik.

Peradi Pergerakan mengingatkan agar pembaruan UU Advokat tidak menimbulkan kekosongan hukum. Organisasi yang telah memiliki legalitas harus diberi waktu transisi yang cukup untuk menyesuaikan standar baru.

Advokat yang telah diangkat dan disumpah secara sah tidak perlu ujian ulang, cukup penyetaraan data dan registrasi ulang. Yang tak kalah penting, aset organisasi tetap milik organisasi. Yang dialihkan ke regulator hanya fungsi regulatif dan data publik yang relevan untuk pelaksanaan undang-undang.

“Pembaruan UU Advokat harus menjadi reformasi layanan keadilan, bukan sekadar penataan organisasi semata. Ukurannya bukan siapa yang paling besar, tapi apakah kita melahirkan advokat yang kompeten, independen, menjaga rahasia klien, mudah diverifikasi, dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara adil,” pungkas Pilipus.

 

 

 

Boim / Fahry