Bandung penanews.net Jawa Barat- Sehubungan makin banyaknya kerancuan di masyarakat tentang.bab di atas maka berikut ini saya jelaskan perbedaan dan sasaran penggunaannya sbb:
1. ZAKAT
Artinya mensucikan
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (Q.S. Al Baqarah : 43)
“Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling”. (Q.S. Al Baqarah : 83)
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”, (Q.S. At Taubah : 103)
Setiap harta yang kita dapatkan dari hasil.kerja kita (sholat) WAJIB hukumnya untuk.dibersihkan dengan cara dibagikan kepada fakir miskin, anak yatim baik dari keluarga terdekat kita, tetangga hingga yang terjauh, termasuk.ada bagian untuk amil zakat, hamba sahaya, fisabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah / Musafir yang kesemuanya sudah dijelaskan secara gamblang dalam Al Qur’an.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (Q.S..At Taubah : 60)
Besaran zakat maal atau harta ini besarannya 2.5% dari gaji kita.
Untuk hasil panenan bisa 5-10% tergantung baik tidaknya pengairan yang ada atau biaya yang dikeluarkan.
Khusus untuk Zakat Fitrah hitungannya tersendiri, yakni berupa makanan hasil.bumi yang biasa kita makan yang besarannya satu nisab atau kalau beras sekitar 2.5 kg / jiwa, termasuk juga diperuntukkan bayi yang masih dalam kandungan ibunya.
Baik zakat maal dan zakat fitrah biasanya banyak yang digabungkan sama orang-orang di bulan ramadhan ini.
2. INFAQ
Artinya meluruskan atau memelihara (terjaga), dalam artian untuk kepentingan diri sendiri dan keluarga yang utama (buat dana emergency) dan juga buat syi’ar Ummat Islam sendiri jika memang dalam keluarga sudah tidak membutuhkannya. Karena kita tidak tahu siklus hidup dan kehidupan dalam keluarga itu berbeda-beda. Ayat dibawah ini makin mempertegas kata “Quu ‘Anfuusakum” – Unfik – Infaq. Bilmaksud terjaga dari panasnya api kehidupan dunia ini.
“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. (Q.S. At Tahrim : 6)
Infak biasanya dikeluarkan dari sumber rezeki yang kita dapatkan setiap saat (bulan) ataupun dari yang tak terduga, misal bonus kerja ataupun mendapatkan rezeki tak terduga seperti sertifikasi, gaji 13, dsb.
Besaran infaqnya sekitar 10 – 20% dari nilai yang kita dapatkan sesuai dengan kemampuan kita (kita sendiri yang mengetahuinya atas kemampuan kita).
Artinya…setelah kita mendapatkan rezeki tsb maka segeralah dipotong misal 10% dan ditabung alias tidak diotak atik selain buat dana talangan (emergency semisal kita sakit, orang tua dan sodara perlu pertolongan dst), lalu sisanya baru bisa digunakan untuk bulanan setelah dipotong 2.5% untuk zakat maal. Atau dipotongnya di akhir bulan ramadhan (dikumpulkan jadi satu selama setahun).
Sasaran infaq juga beda dengan zakat.
Infaq lebih banyak ditujukan untuk keperluan darurat rumah tangga dulu (utama), baru untuk orang tua, kerabat, anak yatim piatu, fakir miakin, orang dalam perjalanan dan juga syi’ar ummat Islam, misal untuk biaya pembangun masjid, musholla,, biaya pendidikan, dst..dst…seperti yang termaktub dalam surah Al Baqarah : 215, yang berbunyi:
“Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin dan orang yang dalam perjalanan.” Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui”, (Q.S. Al Baqarah : 215).
3. SHODAQOH
Artinya melancarkan, bilmaksud untuk mempermudah atau memperlancar urusan kita dikarenakan kita ada sesuatu hal (maksud) atau kepentingan terhadap orang lain atau si fulan.
Ayatnya “Apabila kamu bertanya kepada seorang “rasul” maka.wajib hukumnya kamu keluarkan shodaqah”.
“Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (Q.S. Al Mujaadilah : 13)
Kata nabi, shodaqah itu harus berbentuk.barang dan bukan sekedar ucapan terima kasih semata, tapi diwujudkan dalam bentuk barang. Kata nabi minimal harus berupa “batu”. Mungkin ya cinderamata batu akik atau oleh2 , diajak makan bakso kepada orang yang kita butuhkan keahliannya/kemampuannya, dst..dst…