Perlinsos Dibuka, Warga Rampa Antusias Daftar Bansos 2027

Kotabaru, penanews.net – Warga Rampa memanfaatkan layanan pendaftaran perlindungan sosial (Perlinsos) yang difasilitasi Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial RI , Senin (12/10/2026).

Warga datang secara bergantian dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data sebagai calon penerima bantuan sosial (bansos) tahun 2027.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari percepatan digitalisasi bantuan sosial, sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses layanan pendaftaran melalui sistem Perlinsos.

Pendamping Sosial PKH, Muhammad Syaifullah, mengatakan pendaftaran ini ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan penerima bantuan sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Masyarakat umum kita daftarkan supaya Perlinsos ini bisa menyentuh semua masyarakat yang membutuhkan . Silakan mendaftar bansos melalui Perlinsos,” ujar Syaifullah saat mendampingi warga Rampa melakukan pendaftaran.

Ia menjelaskan, pengelompokan kesejahteraan atau desil menjadi salah satu acuan dalam proses penentuan sasaran bantuan sosial. Menurutnya, masyarakat pada desil 1 sampai 4 menjadi sasaran PKH.

Bagi masyarakat yang memiliki desil di atas 4 tetapi merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data tersebut, tersedia mekanisme sanggahan melalui situs resmi yang disebutkan petugas, yakni agent-perlinsos.kemensos.go.id.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengajukan sanggahan apabila hasil pendataan dinilai belum menggambarkan kondisi sosial ekonomi yang sebenarnya.

“Setelah desil itu disanggah dan desil turun di bawah lima, kemudian kembali diajukan di Perlinsos,” jelasnya.

Meski demikian, Syaifullah menegaskan proses sanggahan tidak serta-merta mengubah kategori desil dalam waktu singkat. Proses tersebut memerlukan verifikasi oleh pihak terkait .

Ia mengaku tidak dapat memastikan berapa lama proses sanggahan berlangsung karena penetapan dan verifikasi desil bukan merupakan kewenangan pendamping PKH.

“Pendamping PKH fokus untuk mendaftarkan warga atau masyarakat untuk bansos 2027,” tegasnya.

Warga Diminta Memeriksa Status Perlinsos

Selain melakukan pendaftaran, masyarakat juga diimbau memeriksa status hasil pengecekan pada portal Perlinsos agar mengetahui tahapan dan tindak lanjut yang perlu dilakukan.

Terdapat beberapa hal yang perlu dipahami masyarakat terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Pertama, status tidak layak. Masyarakat yang merasa hasil penilaian tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan sanggahan untuk meminta perbaikan data melalui mekanisme yang tersedia.

Kedua, status berpotensi layak. Status ini belum menjamin seseorang akan ditetapkan sebagai penerima bansos pada 2027. Penetapan akhir tetap bergantung pada ketentuan program, kuota penerima, serta ketersediaan anggaran Kementerian Sosial.

Ketiga, rekening bank bersifat opsional pada tahap ini. Masyarakat yang sudah memiliki rekening dapat mengisi nomor rekening yang tersedia. Sementara itu, warga yang belum memiliki rekening tidak perlu terburu-buru membuka rekening baru sebelum ada ketentuan atau arahan lebih lanjut.

Melalui layanan pendaftaran ini, masyarakat diharapkan dapat memastikan data yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kelengkapan dan ketepatan data menjadi bagian penting dalam proses pendataan calon penerima bantuan sosial untuk tahun 2027.

(Aswad)