Bandung penanews.net Jawa Barat- Pada tanggal 15 Maret 2022 majelis umum PBB telah mendeklarasikan tanggal tersebut sebagai hari internasional untuk memerangi “islamophobia” bahkan Amerika sebagai negara yang Mencetuskan lahirnya War on Terrorisme, juga telah melayangkan undang-undang anti islamophobia yang disahkan pada Selasa 14 Desember 2021, sebagai bentuk perlindungan kepada umat Islam yang memiliki hak yang sama Dalam menjalankan hak-hak kemanusiaan yang mendasar dalam melaksanakan kehidupan dan ajarannya.
Maka sudah sepantasnya jika seluruh komponen dan elemen umat Islam khususnya Indonesia, mendapatkan perlindungan dan perhatian yang baik dari semua pihak khususnya pemerintah dalam rangka merawat dan memupuk Semangat cinta tanah air dalam bingkai NKRI.
Oleh karena itu kami yang terdiri dari Ulama, Kyai dan advokat dan aktivis Islam Jawa Barat, dengan memohon ridho dan perlindungan Allah ta’ala menyatakan pernyataan sikap sebagai berikut :
1- Mengajak kepada seluruh elemen umat Islam Indonesia untuk bersama menangkal dan melawan segala bentuk gerakan islamophobia yang terjadi di negeri ini
2- Meminta kepada pihak-pihak yang selama ini melakukan gerakan islamophobia agar menghentikan kegiatannya demi terciptanya keharmonisan dan kerukunan hidup berbangsa dan bernegara
3- Mendorong kepada pemerintah baik eksekutif maupun legislatif dan seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam melahirkan undang-undang atau Perda dan peraturan sejenis lainnya tentang anti islamophobia dalam rangka menjaga keharmonisan dan keutuhan bangsa dan negara Indonesia
4 -pada hari ini Jumat tanggal 29 Juli 2002 di gedung Merdeka Jalan Asia Afrika Kota Bandung Kami mendeklarasikan terbentuknya gerakan masyarakat melawan islamophobia
5-. Jika ada pihak yang telah terbukti melakukan penodaan dan penistaan terhadap ajaran Islam agar aparat penegak hukum menerapkan proyustisia memprosesnya ke jalur hukum sebagai tanda pelanggaran terhadap aturan dan melawan hukum yang berlaku di Indonesia.
Bandung 29 Juli 2022 (Presidium GAMMIS)