Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai petugas penegak peraturan daerah, melakukan tindakan tegas membongkar serta mencopot sejumlah spanduk liar tak berijin yang terpampang di jalan raya di wilayah Kecamatan Parung.
Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban (Kasi Trantib) ex-officio Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang, Endang Darmawan mengatakan, giat operasi tersebut dilakukan guna adanya ketertiban soal perijinan pemasangan papan sarana reklame/iklan.
“Kami lakukan pencopotan T Baner yang belum mengurus ijin atau belum memiliki ijin dan teroasang di wilayah Kecamatan Parung,” ungkap Endang Darmawan, Selasa (19/4/2022).
Pria yang akrab dipanggil Jack ini juga menjelaskan, dalam operasi pencopotan T banner dan spanduk tidak berizin itu, pihaknya mengamankan 6 batang besi pipa T atas bawah, 6 batang besi pipa tiang tengah, 12 batang besi pasek dan
6 Baner GDC.
“Semua barang itu telah kami amankan ke kantor kecamatan. Kami pastikan giat penertiban akan terus kami lakukan di wilayah Kecamatan Parung. Agar semua pihak bisa menaati Peraturan Daerah yang ada,” tegas Jack.
Boim / Fahry