Jakarta. penanews.net _ PT Indoboga Jaya Makmur merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan penyimpanan hasil laut, serta penyewaan gudang pendingin atau biasa disebut Cold Storage. Perusahaan ini telah berdiri sejak tahun 2006 dan dimiliki oleh Harry Wong Sudarwo.
Pada bulan Juli 2023, PT Indoboga Jaya Makmur melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada seluruh karyawan dengan alasan bahwa perusahaan mengalami pailit, meskipun perusahaan masih beroperasi seperti biasa.
Perusahaan yang berlokasi di Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Jakarta, melakukan PHK massal terhadap seluruh karyawan setelah terjadi akuisisi atas saham perusahaan.
Sebanyak 30 karyawan menjadi korban PHK. Semua karyawan menolak PHK tersebut karena pesangon yang tidak sesuai. PT Indoboga Jaya Makmur mengeluarkan pemberitahuan PHK dengan ketentuan sebagai berikut:
– Uang pesangon sebesar 0.5 x PMTK
– Uang penghargaan sebesar 0.5 x PMTK
– Dan uang pengganti hak lainnya
Namun, ketentuan ini tidak sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 maupun PP No. 35 Tahun 2021.
Masa kerja karyawan PT Indoboga Jaya Makmur cukup bervariasi, mulai dari 1 tahun hingga 32 tahun.
Hingga saat ini, para karyawan masih menolak PHK tersebut dan akan terus menuntut hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu karyawan PT Indoboga Jaya Makmur, R, mengatakan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum sampai hak-hak karyawan terpenuhi.
(TIM)