Polemik Sengketa Masjid Nurul Ikhlas Cihampelas

Bandung,penanews.netJawaBarat- Sudah beberapa bulan polemik yang terjadi di sekitar jalan Cihampelas, Bandung. Perihal lahan sarana ibadah yang bersengketa dengan PT. KAI, beberapa kali rapat mediasi telah dilakukan antara lain.

Rapat Forkopimda di Balaikota pada tanggal 22.11.2019 bersama Anggota Dewan Kang H Edwin Camat Coblong wakapolsek Coblong team kuasa hukum PT.KAi & team kuasa hukum Masjid NIC ( Nurul Iklhlas Cihampelas), Ahli Waris memperlihatkan dokumen asli dokumen tanah Cihampelas 149, Acte van Eigendom dari tahun 1930 sd. 1935.

IMG 20211227 WA0119IMG 20211227 WA0123 1

Audiénsi dilakukan dengan Ketua MUI Kota Bandung KH. DR. Miftah Faridl di Kantor MUI Kota Bandung, Pada hari selasa 23.11.2021 pertemuan dengan kadisbudpar kota Bandung. Mereka baru tahu kalau bangunan masjid NIC Cagar budaya sudah dihancurkan, Rata dengan tanah dan akan segera diperkarakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam undang undang & perda no 7 tahun 2018.

Pada hari itu juga pertemuan dengan Kadistaru,Sekda dan Kabag Distaru,KRK dari Distaru sudah ditanda tangani oleh Kadistaru .

Pada Hari Rabu 24.11.2021 pukul 13.30 atas undangan Kaban Kesbangpol kota Bandung bersama Satintelkam Polrestabes Bandung Kesbangpol akan mengusahakan memediasi pertemuan dengan Direksi PT.KAI.

IMG 20211227 WA0120

Disbudpar pada tanggal 29 November 2021 sudah mengeluarkan surat laporan kepada Walikota Bandung, yang intinya akan segera memberikan sanksi pidana kepada (pemilik) yang menghancurkan serta menghilangkan bangunan cagar budaya berdasarkan undang-undang tentang Cagar Budaya.

IMG 20211227 WA0121

Pada tanggal 11 November 2021 Distaru sudah mengeluarkan Surat teguran dan Penghentian Pembangunan karena sudah melanggar Perda dan Undang-undang. Membangun tanpa IMB adalah pelanggaran apalagi di atas tanah yang belum jelas kepemilikannya. Istilah penyidik Polda, membangun harus di atas tanah yang halal alias sudah jelas kepemilikannya.

IMG 20211227 WA0128 1

Audiensi perihal tersebut pernah diketahui oleh ketua dpr di kota Bandung, pernyataan Dr Abdurahman Anton Minardi, Tim Advokat Dewan Masjid Indonesia Kota Bandung dan Lembaga Advokasi Ummat ANSHORULLAH siap mendampingi ahli waris dan penerima amanah wakaf (nadzir) yang sah.

In sya ALLOH

Semoga Bandung tetap kondusif masyarakat produktif,Silih Asih Silih Asih Silih Wangi, Bandung Bermartabat, Bandung Bertauhid, Bandung Lautan Kajian, Bandung Lautan Sedekah Semoga Berkah Tetap Istiqomah dijalan Allah SWT,Luruskan Niat Kuatkan Ikhtiar,Tanam Kebaikan Tunai Keberkahan,Bandung Berkesan Berbagi dengan sesama insan, Berlomba lomba dalam kebaikan.

Red/pen :Al’fakir Gusman

Sumber: Kang Yusep & Ustadz Hari

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *