Biak Numfor, penanews.net _ Diskusi kelompok terfokus atau Focus Group Discussion (FGD) kembali digelar Polres Biak Numfor bersama pemda,TNI dan elemen masyarakat dalam rangka menciptakan kamtibmas yang mantab di Kabupaten Biak Numfor bertempat di Loby Polres,Kamis (22/5/2025)
FGD yang di laksanakan pukul 13.30 wit hingga 18.00 wit tersebut dihadiri pemda, forkopimda, TNI, Pimpinan OPD, Kepala Distrik Biak Kota,Kepala Distrik Samofa, Lembaga Adat, Dewan Adat, Tokoh Perempuan, Pemuda, ,LSM ,LBH dan media.
Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan S.H., SIK., M.H.,menyampaikan terima kasih kepada semua elemen masyarakat yang telah bersama-sama pemda,TNI dan stakeholder terkait menjaga kamtibmas di Kabupaten Biak Numfor
“Kami berterimakasih setinggi-tingginya kepada seluruh elemen masyarakat yang telah bekerjasama dengan pemda,TNI untuk menjaga kamtibmas dan kita tau bersama bahwa Biak Numfor adalah wilayah yang damai dan patut menjadi contoh di tanah Papua maja harus kita jaga bersama dan di hari ini kita kembali menggelar FGD untuk mencari solusi bersama bagaimana kita selamatkan anak-anak kita,generasi Biak yang akan memimpin lima hingga sepuluh tshun ke depan,”ujar Kapolres.
“Ayo kita selamatkan anak-anak kita jangan sampai terjurus oleh hal-hal yang tidak baik,terjerumus ke tindak pidana dan merugikan masa depan anak itu,”ucapnya
Pada kesempatan yang sama, Staf ahli Bupati bidang pemerintahan,hukum dan politik, Fransisco Olla mengatakan pemda sangat mendukung dan mengapresiasi nerbagai upaya yang dilakukan Polres Biak Numfor dalam menjaga kamtibmas
“Patut kita beri apresiasi kepada Pak.Kapolres dan jajarannya dalam penanganan kasus tindak pidana yang melibatkan pelaku anak,beliau tidak tergesa-gesa,tidak terburu-buru tetapi melihat dari perspektif dari yang lain,”ujar Fransisco Olla
“Penanganan tindak pidana melibatkan anak ini sangat riskan,yang pertama faktor utama adalah aturannya, undang-undangnya hingga tempat penahanan yang berbeda,untuk itu perlu adanya diskusi seperti FGD yang diadakan Kapolres hingga kedua kali,”ucapnya
Fransisco Olla mengakui para pelaku dalam melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan maupun pencurian dengan pemberatan,ini ada yang melibatkan anak dibawah umur dan dewasa maka dilakukan penindakan sesuai regulasi yang ada.
“Dalam penindakan terhadap pelaku dibawah umur ini dengan mengedepankan Restorative Justice (RJ),bekerjasama dengan orangtua,sekolah,hingga pihak adat sehingga anak-anak ini secara psikologi tidak terganggu dan kembali menjadi anak akan menjadi generasi emas dan masa depan bangsa,”ujar Fransisco Olla.
Lanjut olla. “Karakter anak pembentukannya dimulai dari keluarga untuk itu kami mengimbau kepada orang tua agar mengawasi secara intens,baik di dalam rumah,di sekolah dan lingkungannya,kemudian imbauan kami ke masyarakat agar tetap waspada dan tetap beraktivitas seperti biasa,tidak usah takut karena Biak dikenal sebagai zona damai dan kondusif,”ucapnya.
Dalam kegiatan FGD ini telah disepakati sembilan poin surat pernyataan bersama yang berisikan:
1.Memberikan dukungan kepada Kapolres dan jajaran melakukan upaya-upaya hukum (preemtif,preventif dan represif) dengan mengutamakan Keadilan Restorasi (Restorative Justice) khusus untuk tinfak pidana yang melibatkan anak
2.Pendekatan hukum dengan mengutamakan RJ bisa dilakukan dengan melibatkan tokoh agama,tokoh adat,tokoh masyarakat,tokoh perempuan,tokoh pemuda dan stakeholder terkait
3.Pemerintah daerah melalui Badan Kesbangpol mengaktifkwn kembali Forum Kewaspadaan Dini Masyarakt (FKDM) dan Komunitas Inteligen Daerah (Kominda)
4.Pemda memfasilitas Rumah Aman,Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) di Kabupaten Biak Numfor
5.Titik-titik rawan (kurang penerangan jalan dan lain-lain)agar diberikan penamnahan penerangan jalan dan pemasangan CCTV
6.Menghidupkan kembali Pam swakarsa dilingkungan masing-masing yang diprakarsai oleh kepala kampung/kelurahan yang diawasi oleh kepala distrik serta dikukuhkan pihak kepolisian
7.Memberikan himbauan kepada orang tua agar mengawasi keberadaan anak-anak tidak berkeliaran di malam hari maksimsl pukul 22.00 WIT
8.Anak-anak dibawah umur pada jam-jam sekolah dilarang untuk mengatur parkir disepanjang tempat-tempat keramaian
9 Masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan keramaian wajib meminta ijin kepada pihak keamanan setempat.
(Fian)