Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor telah berhasil mengungkap serangkaian kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang sangat meresahkan di wilayah Kabupaten Bogor dalam dua minggu terakhir. Pada tanggal 18 Agustus 2023, mereka mengumumkan keberhasilan mereka dalam mengungkap 14 kasus tindak pidana terkait narkotika, yang melibatkan berbagai jenis narkoba seperti sabu, ganja, home industri tembakau sintetis, dan sediaan farmasi.
Menurut Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda S.I.K.,MM, dari 14 kasus tersebut, 5 kasus terkait peredaran sabu dan 9 kasus terkait sediaan farmasi. Dari pengungkapan ini, sebanyak 21 tersangka berhasil ditangkap, terdiri dari 20 pria dan 1 wanita.
Dalam penggerebekan ini, pihak berwenang berhasil menyita barang bukti berupa 16,69 gram sabu, 11.601 butir sediaan farmasi, dan 77 butir psikotropika. Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, termasuk sistem tempel dan COD (Cash on Delivery) untuk menjalankan jaringan peredaran mereka di wilayah Kabupaten Bogor. Motif utama dari kegiatan ini adalah faktor ekonomi, seperti yang diungkapkan oleh Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda.
Para tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika akan dijerat dengan pasal-pasal tegas sesuai dengan undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau pidana mati. Sementara itu, pelaku penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi akan dihadapkan pada pasal-pasal yang berkaitan dengan kesehatan dan psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 15 tahun.
Dengan berhasilnya operasi ini, lebih dari 6.000 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor terus berupaya keras untuk memberantas jaringan peredaran narkotika yang merusak masyarakat.
Selanjutnya, dalam dua minggu terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor telah mengungkap 18 perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang mencakup berbagai jenis, termasuk sabu, tembakau sintetis, ganja, dan sediaan farmasi. Kasus ini melibatkan sebanyak 23 tersangka, terdiri dari 22 pria dan 1 wanita.
Dalam penggerebekan tersebut, berhasil disita barang bukti besar, termasuk 549,91 gram sabu, 18,38 gram ganja, 185,50 gram tembakau sintetis, 91 butir ekstasi, 5.090 butir sediaan farmasi, dan 521 butir psikotropika. Pelaku menggunakan berbagai metode, termasuk menyimpan narkotika di tempat tersembunyi dan memberikan petunjuk kepada pembeli melalui gambar atau peta.
Peredaran yang dilakukan oleh para pelaku ini meliputi sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor seperti Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, Parung, Cigudeg, Ciseeng, dan Babakan Madang. Faktor ekonomi juga menjadi salah satu motivasi utama para pelaku dalam menjalankan bisnis ini.
Para tersangka dalam kasus ini akan dihadapkan pada berbagai pasal undang-undang, termasuk pasal-pasal yang berkaitan dengan narkotika, kesehatan, dan psikotropika, dengan ancaman hukuman yang serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.