Polres OKU Mengungkap Penimbunan BBM Ilegal

Ita Resmiati

Oku. penanews.net _ Sumsel. Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di RT 01 RW 01, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, pada Minggu, 16 Juli 2023.

Pengungkapan itu berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Polsek Baturaja Timur pada Sabtu, 15 Juli 2023 malam.

Berdasarkan temuan itu, Minggu 16 Juli 2023 siang, Kapolres OKU AKBP Arif Harsono bersama Kasat Intelkam AKP Hendri Antonius dan beberapa anggota Polsek Baturaja Timur turun langsung ke tempat kejadian perkara penemuan Penimbunan BBM ilegal tersebut.

Hasilnya, polisi menemukan puluhan drum, jerigen serta 1 tandon (tempat penampungan) BBM persegi empat serta beberapa jerigen yang diletakkan disamping rumah kontrakan milik Genda.

Saat dikonfirmasi, Kapolres OKU AKBP Arif Harsono menuturkan penemuan penimbunan itu berdasarkan laporan masyarakat melalui Bantuan Polisi (Banpol), lalu ditindaklanjuti Polsek Baturaja Timur.

“Seperti yang kita lihat, ada 19 drum ukuran 220 liter dalam kondisi kosong, 1 Tandon berisikan diduga BBM jenis solar dengan kapasitas kurang lebih 1000 liter serta beberapa jerigen kosong,” ungkap Kapolres OKU.

Dikonfirmasi terkait kepemilikan minyak tersebut, Kapolres OKU belum memberi keterangan pasti. Dirinya hanya menyebut saat ini baru ada dugaan mengenai nama pemilik minyak itu.

“Saat dilakukan penggerebekan, pelaku tidak berada di tempat (kabur). Namun kita sudah menerima beberapa nama terkait kepemilikan Bahan Bakar Minyak ini dan akan kita selidiki dahulu,” ungkap Kapolres.

Dikonfirmasi dugaan adanya keterkaitan aparat penegak hukum dalam jaringan kepemilikan BBM ilegal ini, Kapolres belum bisa berkomentar. Menurutnya nama-nama yang sudah masuk ke Polres OKU melalui Banpol akan diselidiki terlebih dahulu.

“Kita akan bertindak profesional. Kita akan lakukan penyelidikan dan penyidikan, jika memang benar terbukti adanya keterkaitan anggota maka akan kita proses,” lanjut Kapolres.

Sementara itu, Genda pemilik kos-an menyebut bahwa aktivitas penimbunan bahan bakar ilegal itu baru beberapa bulan terakhir.

Dikatakannya, sepengetahuannya yang mengontrak kos-an itu adalah warga Kecamatan Lengkiti.

“Kalau menurut keterangan, yang ngontrak di sini adalah JN warga Lengkiti. Setahu saya aktivitas ini sudah 3 kali bayar atau 3 bulan, tapi saya mah tidak tahu pastinya. Bagi saya yang penting kontrakan ini ada yang menunggu untuk menambah penghasilan,” tutup Genda.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *