Polres Subang Berhasil Gagalkan Peredaran Obat Tanpa Izin

Subang. penanews.net _ Jawa Barat. Jajaran Kepolisian Polres Subang kembali berhasil menggagalkan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin. Kali ini giliran Polsek Ciasem yang berhasil berhasil mengamankan penjual obat sediaan farmasi tanpa ijin di Dusun Dukuh Timur Rt. 01/01 Desa Dukuh Kec. Ciasem. Rabu, (26/10/2022).

Kapolsek Ciasem Kompol Dede Suherman, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin yang di perjualbelikan kepada para pemuda atau remaja.

“Kita berhasil mengamankan MA, (28) warga Desa Dukuh Kecamatan Ciasem yang telah menjual obat sediaan farmasi tanpa izin,” ujar Kapolsek Ciasem Kompol Dede Suherman, Kamis(26/10/2022)

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan lebih 10 ribu butir obat sediaan farmasi yang diperjualbelikan tanpa izin..

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa obat Tramadol HCL sebanyak 350 lembar atau 3.500 butir, Hexymer sebanyak 7 Pot atau 7.000 butir.” katanya.

Pengungkapan kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin tersebut, berawal dari keterangan pembeli, yang mengaku membeli obat tersebut dari pelaku.

“Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari pembeli berinisal J dengan BB 1 Pot/1.000 butir Hexymer, kemudian pada hari Rabu(26/10/2022), sekira Pukul 22.00 Wib, Saya memimpin langsung penyelidikan dan pengembangan ke rumah penjual saudara MA, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut,” ungkapnya.

Pelaku penjual sediaan obat farmasi tanpa izin tersebut, langsung kita gelandang ke Mapolsek Ciasem untuk dimintai keterangan.

IMG 20221028 WA0027

“Setelah mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Ciasem, selanjutnya pelaku diamankan ke Unit Satuan Resese Narkoba Polres Subang, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 197 Jo Pasall 106 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

 

Indri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *