Polres Subang Berhasil Menangkap Pelaku Tambang Tanpa Izin Disertai Barang Bukti 

Subang. penanews.net _ Jawa Barat. Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap praktek penambangan tanpa izin di daerah ci peundeuy Subang.

AKBP Sumarni, S.I.K, S.H., M.H yang di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP DENI NURCHYDI, S.I.K dan Kanit III Tripidter IPTU RAKA DWI DARM S.Tr.k, dalam keterangannya mengatakan bahwa, kegiatan usaha pertambangan tersebut dilakukan oleh tersangka NR warga Sukamelang Kabupaten Subang tanpa dilengkapi izin dari pemerintah (BKPM RI).

Lokasi pertambangan itu sendiri berada di daerah Cibeunying Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang dan jenis material yang diusahakan yaitu tanah merah, tujuan penambangan tanah merah tersebut untuk dijual kepada proyek pembangunan pabrik yang berada di daerah purwakarta, alat yang digunakan untuk menambang tanah merah tersebut adalah 1 unit excavator warna hijau merek kobelko yang di rental oleh para tersangka

Adapun sarana yang digunakan untuk mengangkut material tambang dari lokasi pembangunan ke lokasi proyek pabrik yaitu 4 unit kendaraan Dump Truck indek 22 kubik (rental), banyaknya jumlah tanah merah yang ditambang secara Proforsional ditaksir sekitar 50 rit dalam kurun waktu 3 minggu, sedangkan sampai saat ini jumlah tanah merah yang telah di tambang sekitar 20 rit, dan tanah merah tersebut di jual dengan kisaran harga Rp. 950.000,- per rit.

IMG 20220902 WA0057

Dari penguasaan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 unit excavator merek kobelco SK -200 warna hijau, 4 unit kendaraan Dump Truck Indeks 22 kubik, dan 2 ( satu) buah surat jalan

Terhadap para pelaku di jerat dengan pidana pasal 158 undang-undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang No. 4 tahun 2009 Tentang pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang cipta kerja. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 100 miliar rupiah.

 

 

Indri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *