Subang. Penanews.net _ Jawa Barat Terkait dengan beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Nining Setiawati, Polres Subang menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
Polres Subang telah merespon permasalahan ini secara tepat, cepat, dan akuntabel, sesuai dengan prosedur penanganan kasus TPPO. Sejak awal, aparat kepolisian bersama unsur pemerintah setempat telah berupaya memberikan pendampingan dan solusi hukum yang diperlukan, selasa (20/05/25).
Hingga saat ini proses hukum mengalami kendala karena pihak korban dan keluarga memilih untuk tidak membuat laporan resmi, namun justru menempuh jalur negosiasi pribadi dengan agen perekrutan tersebut. Walaupun pihak keluarga tidak membuat laporan, Polres subang tetap akan melakukan penyelidikan dan akan membantu untuk proses pemulangan korban. Ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun.

Perlu diketahui pula bahwa Nining Setiawati tidak lagi berstatus sebagai Bhayangkari, karena suaminya telah memasuki masa purna tugas (pensiun) dari institusi Kepolisian.
Polres Subang tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait TPPO, ujar Bagus.
Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi dan menjaga transparansi kepada publik.
Indri





