Polres Subang Tidak Hanya Operasi Zebra Tapi Bakti Sosial Juga Digelar

Subang. penanews.net _ Jawa Barat. Hari pertama operasi zebra Lodaya, jajaran Polres Subang mengawalinya dengan kegiatan sosialisasi keselamatan berlalulintas dan pembagian paket sembako untuk sopir angkot, Ojol dan pedagang kaki lima, serta masyarakat kurang mampu. Senin(3/9/2022)

Dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Sumarni, jajaran Polres Subang membagikan 200 paket sembako berupa besar, mie, instan dan minyak goreng kepada sopir angkot, Ojol dan PKL di beberapa titik diantaranya di sepanjang jalan otista, dan kawasan Wisma Karya serta depan Rumdin Kapolres Subang.

Dalam pembagian ratusan paket sembako tersebut, terlihat para sopir angkot, Ojol dan pedagang kaki lima sangat antusias mendapatkan paket sembako dari jajaran Polres Subang.

Selain itu, Kapolres Subang, sambil sosialisasi kamtibselcarlantas dalam rangka operasi zebra lodaya, juga menjenguk anak asuh Stunting, sambil menyalurkan bantuan berupa sembako, susu, makanan bergizi dan buah-buahan kepada balita Stunting agar segera bisa tumbuh sehat tubuhnya.

Polres Subang sendiri mulai hari ini akan menggelar Operasi Zebra 2022, hingga tanggal 16 Oktober 2022. Operasi ini diadakan dengan tujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022, Polres Subang memastikan pihaknya tidak akan melakukan razia di tempat selama operasi zebra berlangsung.

“Kita tidak ada penindakan hukum secara stasioner (razia di satu tempat). Menghentikan, kemudian memeriksa, itu tidak,” ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni, disela-sela kegiatan operasi Zebra, Senin(3/9/2022)

Menurut Sumarni, penilangan di tempat bukan lagi prioritas jajarannya selama Operasi Zebra. Namun, kata Sumarni, bukan berarti pengawasan di lapangan menjadi lebih longgar.

“Kalau ada pelanggaran secara kasatmata, tentunya kami tetap melakukan penindakan tegas” kata dia.

Sasaran Operasi Zebra kali ini pengendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Penindakan bisa berupa imbauan hingga penilangan.

“Tentunya yang potensial kecelakaan lalu lintas. Seperti pengguna dalam keadaan mabuk, melawan arus, kayak gitu yang sangat membahayakan, pastinya akan kita tindak” ucapnya.

Sumarni menambahkan, operasi zebra akan lebih menekankan kepada kegiatan edukasi kamtibselcarlantas,

” Tujuan operasi zebra adalah untuk menurunkan angka pelanggaran lalulintas, angka fatalitas, dan kecelakaan lalulintas, maka dari itu kami berikan sosialisasi kamtibselcarlantas agar masyarakat lebih tertib berlalulintas,” ucapnya

IMG 20221003 WA0040

Berikut ini sasaran dan besaran denda tilang Operasi Zebra 2022:

1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000

2.Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000

3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000

4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000

6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

8. Kendaraan Roda Dua yang tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar: Pasal 285 ayat 1, sanksi denda paling banyak Rp 250.000

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan: Pasal 286, sanksi denda maksimal Rp 500.000

10.Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang: Pasal 292, sanksi denda paling banyak Rp 250.000

11. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK: Pasal 288, sanksi paling banyak Rp 500.000

12. Melanggar Bahu Jalan: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 750.000

13. Kendaraan Bermotor yang memasang Rotator atau Sirine yang bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam: Pasal 287 ayat (24), sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000

14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas.

 

Indri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *