Polri Ungkap Dugaan Aliran Dana Peredaran Narkoba Untuk Pemilu, Pengamat : Segera Proses Hukum

Jurnalis : Boim / Fahry

penanews.net _ Pernyataan dari Wakil Direktur Tindak Pidana (Wadirtipid) Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Jayadi yang mengungkap adanya dugaan sejumlah aliran dana hasil peredaran narkoba yang masuk untuk digunakan dalam ajang Pemilu 2024 mendatang, mendapat perhatian besar publik.

Hal itu dikatakan Jayadi, usia pihaknya mengungkap kasus peredaran barang haram tersebut yang menyeret sejumlah nama anggota legislatif.

“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” kata Jayadi (24/5) dikutip dari merdeka.com

Pengamat sosial politik Yusfitriadi mengatakan pernyataan Wadirtipid Narkoba ini, sangat menarik tapi sekaligus sangat memprihatinkan. Karena pernyataan itu sangat berani dan akan menimbulkan kegaduhan.

“Baru kali ini saya mendengar pernyataan ada dugaan aliran dana hasil narkoba ke kalangan politisi, terlebih untuk kepentingan pemilu 2024 ini,” ujar Yusfitriadi, Kamis (25/5/2023)

Ia melanjutkan, walaupun soal itu sebagian masyarakat mungkin sudah ada yang menduga-duga, lancarnya peredaran narkoba dan sejenisnya di indonesia tidak lah mungkin terjadi ketika tidak ada orang yang memback up secara total.

“Walaupun tentu saja perspektif masyarakat hanya menduga-duga. Makanya adanya pernyataan pihak kepolisian ini seakan memberikan pembenaran atas perspektif masyarakat tersebut,” imbuh Kang Yus sapaan akrabnya.

Pendiri Lembaga Vinus Maju ini melanjutkan, kalau melihat indikasi beberapa kasus yang sempat naik dan sampai vonis di persidangan peredaran narkoba tersebut tidak sedikit yang melibatkan pihak kepolisian.

Makanya ketika ada pernyataan bahwa para politisi juga menikmati hasil dari peredaran barang haram tersebut merupakan satu hal yang sangat menarik. Pertanyaannya, apakah pernyataan ini sebagai penyeimbang opini atau memang pihak aparat kepolisian sudah mengantongi bukti awal yang mengarah kepada pembenaran pernyataan tersebut,” jelasnya.

Kang Yus menegaskan, jangan sampai pernyataan kepolisian ini hanya sekedar melemparkan bola panas yang terus menggelinding tanpa ujung. Disisi lain, lanjutnya, sangat memprihatinkan isu ini muncul dan dinyatakan secara tegas oleh pihak kepolisian.

“Jika benar bahwa lembaga yang terhormat sebagai wakil rakyat diisi oleh orang – orang yang ikut memberikan kontribusi atas rusak nya generasi muda dan peradaban bangsa, angat memprihatinkan,” paparnya.

Oleh karena itu, sambung Kang Yus, agar pernyataan Wadirtipid Narkoba Mabes Polri ini tidak menjadi bola liar yang akan bisa membuat gaduh publik, terlebih menjelang perhelatan besar politik yaitu Pemilu dan Pilkada 2024, maka pihak kepolisian harus bisa bertanggungjawab dengan cara memproses hukumnya secara tuntas, transparan dan akuntabel.

“Harapannya jika memang ada para politisi busuk tersebut benar terlibat dan menikmati aliran dana haram, maka harus sudah bisa diketahui sebelum pemilu. Agar rakyat bisa melihat dengan jelas siapa yang harus dihukum secara politis, dengan tidak memilihnya kembali pada pemilu 2024,” tegas Kang Yus.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *