Bogor, penanews.net _ Jawa Barat. 11 April 2025, Polsek Jasinga gerak cepat mengamankan diduga pelaku pungutan liar (pungli) yang meminta THR kepada sopir armada pasar tradisional Jasinga. Aksi pelaku viral di media sosial TikTok dan memicu respon cepat dari pihak kepolisian.
Kapolsek Jasinga, AKP Budi Sehabudin SH., MH, memimpin langsung operasi penangkapan pelaku pada Kamis, 10 April 2025, sekira jam 12.30 WIB di Pasar Tradisional Jasinga, Desa Sipak, Kec. Jasinga, Kab. Bogor. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pungli di pasar tradisional.
Diduga pelaku berinisial MS Alias RN, 35 tahun, warga Kp. Garisul Desa Kalong Sawah, Kec. Jasinga, Kab. Bogor, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Pelaku diketahui melakukan pungli terhadap sopir armada pasar tradisional Jasinga.
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp 50.000, tiga lembar profosal, dan satu buah tas selempang. Pihak kepolisian juga melakukan pengamanan pelaku dan barang bukti, pencarian keterangan saksi-saksi, interogasi, dan pemeriksaan lanjut untuk melengkapi mindik serta dokumentasi terlampir untuk proses hukum lanjut.
Tindakan kepolisian ini menunjukkan komitmen untuk memberantas pungli di wilayah Jasinga. Pihak kepolisian juga melaporkan kejadian ini kepada pimpinan tertinggi Polres Bogor untuk proses hukum lanjut.
Situasi saat ini aman terkendali, dan pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa pelaku pungli dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polsek Jasinga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan kasus pungli atau tindakan tidak pidana lainnya. Dengan kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pungli.
(Boim)




