penanews.net _ Demak, Jawa Tengah. Puluhan petasan ukuran jumbo dan miras diamankan Polsek Mranggen, Polres Demak dari dua pelaku yang berbeda tempat tinggal.
Sebanyak 70 buah petasan berukuran besar, beserta alat pembuat petasannya, disita dari pelaku pembuat petasan, Khafidz Bahtiar (24), warga Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Demak
Dan sebanyak 90 botol miras berbagai jenis di sita dari Sunar (63), warga Desa Kalitengah, Kecamatan Mranggen, Demak.
Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adhittama, melalui Kapolsek Mranggen IPTU Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan, penangkapan pelaku berikut puluhan petasan dan puluhan botol miras, merupakan hasil operasi pekat dalam mewujudkan situasi kondusif di bulan Ramadhan.
Populer
- Bupati Bogor Sampaikan Duka Cita Mendalam Kepada Keluarga Almarhum Kolonel Laut Anumerta Irfan Suri
- Setara Institute : HAM Dikesampingkan, Spiral Kekerasan Di Papua Berpotensi Terus Berlanjut
- Kapolres Magelang Pimpin Operasi Yustisi Gabungan Di Perbatasan Antisipasi Pemudik
- Menko Polhukam Kunjungi Stand Jahe Merah Produk WBP Lapas Khusus Gunung Sindur
“Selama bulan Ramadhan kami intensifkan razia tempat – tempat hiburan, miras, petasan, gelandangan dan pengemis. Tujuannya agar umat muslim merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan ibadah,” ungkap Tohari dalam Konferensi Press di Mapolres Demak, Selasa (27/4/2021).
Tidak hanya itu, Polres Demak juga meningkatkan patroli guna antisipasi gangguan Kamtibmas seperti curas, curat, curanmor dan peredaran uang palsu yang marak terjadi menjelang idul fitri.
“Di bulan ramadhan ini, kejahatan konvensional marak terjadi di kalangan masyarakat. Kami imbau agar masyarakat selalu waspada terjadinya aksi kejahatan di sekitar lingkungan,” pungkasnya.
Pewarta : Dsr / Tim_