Polsek Muara Telang Amankan Tersangka Pencurian

Banyuasin,Penanews.Net- Pada hari Sabtu, tanggal 20 November 2021, sekira pukul 02.00 Wib, di Konter Handphone milik korban Mulyadi Bin Muklis di Pasar Daya Mukti RT.20 RW.07 Desa Telang Jaya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan telah terjadi tindak pidana pencurian.

Menurut Keterangan korban Mulyadi kepada awak media yang dilakukan oleh seorang pelaku bernama Hendrizal Als Kojal Bin Buyong Timbul dengan cara yaitu pelaku mencongkel jendela Toko kosong dengan menggunakan lingis yang berada bersampingan dengan Konter HP milik korban lalu pelaku menaiki dinding kamar mandi dan masuk kedalam Konter HP miliknya lalu Segera melaporkan Kepolsek Beber Mulyadi.

“Keterangan korban Kemudian pelaku mengambil 9 (Sembilan) Unit Handphone berbagai Merek (Samsung, Redmi, Realmi & Poco ) yang dipajang dalam etalase dan uang sebanyak Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) di dalam laci meja setelah berhasil mengambil barang hasil curian tersebut pelaku melarikan diri
Akibat kejadian tersebut saya mengalami kerugian Rp.12.500.000 (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah).” Imbuhnya.

Sementara kemudian Kapolsek Muara Telang IPTU. Kemas Junaidi.SH Melalui IPDA Fahrizal.SH Kepada Awak Media Kamis (25/11/2021) Mengatakan berdasarkan Pengaduan Korban Mulyadi Bin Muklis (36)Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B.16 / XI / 2021 / SUMSEL / BA / SEK M.TELANG, Tgl 20 November 2021.

IMG 20211125 WA0108

Setelah menerima laporan, melakukan cek TKP dan memeriksa saksi2, kemudian didapatkan informasi bahwa pelaku pencurian tersebut diduga dilakukan oleh HENDRIZAL Als KOJAL,” Tutur dia.

Lalu Satuan Reskrim Polsek Muara Telang dan Anggota untuk mendalami informasi tersebut dan mencari keberadaan pelaku, lalu didapatkan informasi bahwa pelaku sudah kabur kewilayah Provinsi Banten,Papar dia.

Kemudian dilakukan pengejaran.
Dan pada hari Senin, tanggal 23 November 2021, pukul 11.00 Wib, Tersangka berhasil kami amankan Hendrizal Als Kojal di wilayah Desa Kudu Jaya Kecamatan Curug, Provinsi Banten.” Terang dia.

Barang bukti yang di amankan yaitu
2 (Dua) Unit Handphone Merk Samsung.
1 (satu) Buah Linggis. Tersangka di jerat Pasal 363 KUHP Tutupnya.(Julianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *