oleh

Polsek Rumpin Amankan Tiga Pelaku Pemerasan Sopir Truk dengan Ancaman Senjata Tajam

Bogor, penanews.net _ Jawa Barat. Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rumpin, Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan yang menimpa seorang sopir truk di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang diduga melakukan pemerasan dengan menggunakan senjata tajam untuk mengintimidasi korban.

Kapolsek Rumpin, Kompol Suyoko, S.H., mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/79/B/VI/2026/SPKT Unit Reskrim/Sek Rumpin/Res Bogor/Polda Jabar tertanggal 9 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Reskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan tersebut.

Korban diketahui bernama Wahyu Kristianto (50), seorang karyawan swasta yang bekerja sebagai sopir truk pengangkut bata. Saat kejadian, korban sedang dalam perjalanan mengantarkan muatan bata dari wilayah Bogor menuju Karawang untuk memenuhi kebutuhan distribusi material bangunan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Kampung Cicangkal, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin. Saat melintasi lokasi kejadian yang masih relatif sepi karena berlangsung pada dini hari, korban berpapasan dengan tiga pemuda yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street.

Berdasarkan keterangan korban, ketiga pemuda tersebut kemudian berbalik arah dan mengejar kendaraan yang dikemudikannya. Setelah berhasil menghentikan laju truk di Jalan Raya Cicangkal, tepatnya di depan Pasar Cicangkal, para pelaku menuduh korban telah menyerempet sepeda motor mereka dan meminta sejumlah uang sebagai ganti rugi atas kejadian yang dituduhkan tersebut.

Situasi berubah menjadi mencekam ketika salah seorang pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan mengacungkannya ke arah korban. Dengan ancaman tersebut, korban dipaksa menyerahkan uang, namun korban berusaha mempertahankan diri dan tidak memenuhi permintaan para pelaku.

Beruntung, aksi dugaan pemerasan itu diketahui oleh warga sekitar dan sejumlah sopir truk yang melintas di lokasi kejadian. Warga bersama para pengemudi kemudian memberikan pertolongan kepada korban dan berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti sebelum menyerahkannya kepada petugas kepolisian yang datang ke lokasi.

Dari hasil pengamanan, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2022 bernomor polisi B-4217-NEI serta satu bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

Kapolsek Rumpin, Kompol Suyoko, S.H., menegaskan bahwa Polsek Rumpin tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk premanisme, pemerasan, maupun kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Rumpin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah hukum Polsek Rumpin.

 

 

Boim