Polsek Rumpin Berhasil Ringkus Pelaku Pembobol ATM dan Brangkas Minimarket

Jurnalis : Boim

Rumpin. penanews.net _ Jawa Barat. Sebuah minimarket yang berada di Kampung Cimahiwal RT 01 RW 01 Desa Cipinang Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, diketahui sempat akan dibobol oleh kawanan pencuri. Kejadian tersebut terjadi, pada Sabtu, 1 April 2023 sekira pukul 04.00 WIB.

Namun nahas, aksi pelaku yang diduga berjumlah tiga orang tersebut terekam kamera pengawas (CCTV). Satu pelaku berhasil ditangkap saat berada di dalam minimarket, namun 2 (dua) orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri (buron) .

“Aksi pencurian itu menyasar mesin ATM dan brankas milik minimarket. Namun aksi tersebut terekam alat CCTV melalui alarm handphone pengelola minimarket,” uCap Kapolsek Rumpin, Kompol Sumijo, kepada wartawan, Minggu (2/4/2023).

Kapolsek menjelaskan, mengetahui ada kejadian pencurian tersebut, pengelola minimarket selanjutnya menghubungi petugas piket di Polsek Rumpin yang langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setiba di lokasi, lanjut Kompol Sumijo, petugas bersama pegawai minimarket dan warga langsung masuk ke dalam toko swalayan tersebut dan mendapati seorang pelaku yang masih berada di dalam dan tengah membongkar brankas.

“Pelaku langsung diamankan petugas dan dibawa ke Mako Polsek Rumpin serta barang bukti berupa 1 buah linggis dan 1 buah obeng kembang,” jelasnya.

Kompol Sumijo menjelaskan, dari hasil olah TKP pelaku inisial SM (20) masuk ke dalam toko dan berniat mengambil uang di dalam mesin ATM dan brankas. Pelaku sempat merusak pintu ATM, merusak tembok pengaman brankas dan merusak DVR CCTV, namun tak berhasil dan alarm nya berbunyi sehingga diketahui warga.

Sedangkan dari hasil interogasi kepada SM, ia telah mengakui bahwa.dalam melakukan aksi pencuriannya dilakukan bersama sama dengan 2 orang rekannya yaitu inisial KD dan AF. Kedua pelaku ini berada di luar toko untuk mengawasi keadaan di sekitar toko. Namun ketika alarm CCTV berbunyi, kedua pelaku ini berhasil melarikan diri.

“Kedua pelaku yang buron ini masih di kejar petugas. Para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP junto pasal 53 KUHP
diancam hukuman penjara selama 7 tahun,” tandas Kompol Sumijo.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *