Bogor, penanews.net _ Jawa Barat. Polsek Rumpin melakukan monitoring terhadap tujuh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Minggu (28/9/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, S.H., didampingi Panit Intelkam, IPTU Sugeng Purwanto.
Monitoring tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK yang menginstruksikan penghentian sementara aktivitas penjualan mineral tambang. Dari hasil pantauan, perusahaan tambang di Rumpin diketahui telah menjalankan arahan pemerintah daerah.
Tujuh perusahaan yang dikunjungi di antaranya PT Karya Citra Quarindo, PT Musika Purbantara Utama, PT Lola Timur Laut, PT Solusi Bangun Beton, PT Lotus Lestari, CV Aneka Sri, dan PT Pion Citra Nusantara. Seluruh perusahaan tersebut telah meliburkan sementara sekitar 1.000 pekerja serta menghentikan penjualan mineral tambang.
Adapun rinciannya, PT Karya Citra Quarindo meliburkan 300 pekerja, PT Musika Purbantara Utama 250 pekerja, PT Lola Timur Laut 300 pekerja, PT Solusi Bangun Beton 100 pekerja, PT Lotus Lestari 100 pekerja, CV Aneka Sri 50 pekerja, serta PT Pion Citra Nusantara 50 pekerja. Keputusan tersebut diambil sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam surat edaran.
Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan demi memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku. “Kami pastikan bahwa seluruh perusahaan di wilayah Rumpin sudah menghentikan aktivitas penjualan tambang sesuai instruksi Gubernur. Tidak ada yang melanggar. Ini bukti bahwa koordinasi antara pemerintah daerah, aparat, dan perusahaan berjalan baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Suyoko mengingatkan agar perusahaan tetap menjaga keamanan aset dan lingkungan kerja meskipun aktivitas produksi dihentikan. “Kami tidak ingin ada kejadian pencurian, perusakan, atau konflik sosial yang muncul akibat kondisi ini. Kami sudah minta perusahaan meningkatkan patroli internal dan segera berkoordinasi dengan Polsek jika ada hal yang mencurigakan. Keamanan dan ketertiban masyarakat tetap jadi prioritas utama,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya komunikasi antara perusahaan, pekerja, dan warga sekitar. “Kami mengajak semua pihak untuk tetap menjaga kebersamaan dan kondusivitas. Jika ada masalah, sampaikan melalui jalur resmi agar bisa segera ditangani. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi,” tambah Kapolsek.
Sementara itu, sejumlah pekerja tambang yang terdampak kebijakan ini mengaku memahami keputusan pemerintah, meski mereka harus berhenti sementara dari aktivitas kerja. “Kami berharap kebijakan ini hanya sementara. Yang penting keamanan dan kepastian hukum tetap terjaga, karena itu juga menyangkut masa depan kami,” ujar salah seorang pekerja tambang yang ditemui di lokasi.
Tokoh masyarakat Desa Cipinang juga menyampaikan pandangannya terkait kondisi ini. Ia menilai kepatuhan perusahaan terhadap surat edaran Gubernur merupakan langkah yang tepat. “Kami mendukung penuh keputusan ini. Meski ada dampak sementara bagi pekerja, namun yang terpenting adalah menjaga stabilitas dan keamanan bersama. Kami berharap ada solusi dari pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang terdampak,” ungkapnya
Monitoring berjalan aman dan tertib. Hingga saat ini situasi di wilayah Rumpin masih kondusif. Polsek Rumpin memastikan akan terus melakukan pengawasan rutin serta melaporkan perkembangan lebih lanjut kepada Polres Bogor.
(Boim)