Polsek Rumpin Tangani Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Halaman Parkir Gedung PGRI

Jurnalis - Boim

Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Polsek Rumpin Polres Bogor melakukan penyelidikan mendalam terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di halaman parkir Gedung PGRI, Desa Rumpin, Kabupaten Bogor. Kejadian tersebut pertama kali dilaporkan oleh korban, Miftahul Rahman, seorang karyawan swasta berusia 29 tahun yang tinggal di Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Menurut keterangan pelapor, ia datang ke gedung PGRI untuk menghadiri pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Rumpin. Miftahul memarkirkan sepeda motornya di halaman gedung dalam keadaan terkunci setang, kemudian memasuki gedung untuk mengikuti acara.

Namun, saat hendak pulang sekitar pukul 16.30 WIB, Miftahul mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir. Merasa panik dan cemas, ia segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Rumpin. Barang bukti yang hilang berupa satu unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi F 3790 FHD berwarna silver, disertai dengan buku BPKB dan STNK atas nama Eman Suparta.

Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, S.H., menyatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat dengan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) serta menggali informasi dari saksi-saksi di sekitar lokasi. “Kami juga sudah meminta keterangan dari pelapor dan memulai proses penyelidikan untuk mencari petunjuk terkait pelaku,” ujar AKP Suyoko. (4/11/2024).

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan di antaranya adalah dua buah kunci kontak dan dokumen-dokumen kendaraan yang hilang. Kerugian materi yang dialami oleh korban ditaksir mencapai Rp19 juta. Hingga saat ini, polisi masih berusaha mengidentifikasi pelaku yang diduga melarikan diri dengan sepeda motor tersebut.

Kasus ini diproses dengan dasar hukum Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini menyebutkan bahwa pencurian yang disertai pemberatan dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. “Sanksi bisa lebih berat jika ditemukan kondisi pemberatan seperti pencurian di tempat umum,” tambah AKP Suyoko.

Tindakan kepolisian yang dilakukan hingga saat ini meliputi pemeriksaan TKP, pengumpulan keterangan saksi, serta analisis rekaman CCTV jika tersedia di sekitar lokasi kejadian. Langkah ini diambil untuk memastikan identitas pelaku dapat segera terungkap dan ditangkap.

Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya, terutama di tempat umum tanpa pengawasan yang memadai. Pihak Polsek Rumpin juga mengimbau warga yang memiliki informasi terkait kejadian ini untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian demi mempercepat proses penyelidikan.

“Kami berharap kasus ini segera terungkap, dan pelaku dapat ditangkap agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkas AKP Suyoko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *