POLSEK TANAH SAREAL TEGAKAN INPRES No. 6 TAHUN 2020 DENGAN HUMANIS
penanews.my.id. Bogor Kota. Kapolsek Tanah Sareal Kompol Indrianingtyas HP, S.H memimpin operasi yustisi Mandiri Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 tahun 2020 yang digelar jajaran Polsek Tanah Sareal di Komplek Perumahan BCC Tanah Sareal, Selasa (24/11/2020).
Melibatkan seluruh jajaran Polsek Tanah Sareal operasi yustisi tersebut merupakan arahan dan petunjuk Kapolresta Bogor Kota guna memutus dan mengendalikan penyebaran covid 19 di Kota Bogor.
Dikatakan Kapolsek Tanah Sareal Kompol Indrianingtyas HP, S.H, pihaknya melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan Humanis terutama kepada masyarakat atau pelanggar yang tidak menggunakan masker atau mematuhi protokol kesehatan.
“Jika ada orang yang tidak menggunakan masker kami akan berikan tindakan sanksi fisik dan sanksi sosial, serta diberikan masker apabila tidak menggunakan masker,” tegasnya.
Dalam operasi kali ini, lanjut ia, ada 17 orang yang diberikan tindakan karena tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.
“Tepatnya teguran dan himbauan terhadap 17 orang pelanggar. Pembagian asker terhadap 5 buah kepada masyarakat. Dan memberikan sanksi sosial kepada 5 orang pelanggar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kompol Indrianingtyas berharap, seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa menggunakan masker dan mencuci tangan guna pola Hidup Bersih dan Sehat.
“Terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama-sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19,” pungkasnya.
Pewarta : Boim