Bogor, penanews.net _ Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengeluarkan surat penutupan sementara kegiatan produksi tambang di Kecamatan Rumpin, Parungpanjang dan Cigudeg.
Surat Gubernur Jawa Barat dengan Nomor: 7920/ES.09/PEREK ini berlaku mulai hari Jum’at tanggal 26 September 2025 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Adanya teguran dan perintah penutupan sementara kegiatan usaha pertambangan ini mendapat beragam komentar warga. Ada yang mendukung langkah tegas dari Gubernur KDM, tapi adapula yang menolak.
“Kami sangat mendukung langkah tegas pak Gubernur KDM, minimal ditertibkan dulu galian – galian dan angkutan tambang. Agar tidak terus menerus terjadi dampak negatif,” ucap seorang tenaga pendidikan di Rumpin, yang tak mau namanya ditulikan, Minggu, 28 September 2025.
Sementara itu, para pelaku usaha galian tambang dan angkutan tambang menolak penutupan sementara kegiatan operasional pertambangan tersebut. Mereka mengaku sangat dirugikan atas keputusan Gubernur.
“Saya selaku sopir truk angkutan tambanh bersama para kuli ganjur (bongkar muat) dan pemilik pangkalan sangat dirugikan dengan penutupan. Karena ini usaha kami. Buat makan anak istri,” cetus Abel, seorang sopir truk yang diamini teman – temannya.
Dalam Surat Gubernur Jawa Barat dengan Nomor: 7920/ES.09/PEREK itu dijelaskan bahwa penutupan sementara kegiatan produksi pertambangan atas dasar hasil evaluasi pelaksanaan dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 144/HUB.01.01/PEREK.
Dalam hasil evaluasi ditemukan masih ada berbagai gangguan ketertiban umum yang ditimbulkan akibat aktivitas galian maupun mobilisasi angkutan tambang. Seperti soal kemacetan, kecelakaan lalu lintas, polusi udara, pelanggaran Perbup dan lainnya.
(Boim / Fahry)