Semarang penanews.net – Jawa Tengah. Sidang PS atau Pemeriksaan Setempat yang dilakukan pihak Pengadilan Negri Semarang untuk cek lahan dan bangunan yang disengketakan, Jl Klipang Raya. Cluster Bougenville Blok C1, Jumat (17/3).
Gugatan PMH ( Perbuatan Melawan Hukum ) dengan perkara No. 541/ Pdt.G/2022/PN.Smg.
Penggugat ( Bambang Dwi Purnomo ) dalam hal ini telah membeli rumah yang ditawarkan oleh CV. Surya Pratama dengan direktur Tergugat I ( Judianto Trisaksono ), Pemilik CV. Surya Pratama ( Naniek Soegiarti/ Tergugat II ).
Penggugat ditawari oleh Tergugat I dan Tergugat II membeli rumah tersebut secara inhouse pembelian rumah cara kredit tanpa menggunakan pihak Bank. Penggugat telah membayar cash rumah tersebut di Cluster Bougenville Blok C1 LT ± 96 m² ,LB 36m ², sejumlah Rp. 300 Juta sesuai dengan perikatan jual beli pada bulan Agustus 2019.
Kemudian Tergugat I dan Tergugat II pada tahun 2020 sertifikat induk dijaminkan kepada Tergugat III ( Sabastian Wibowo ), dan dibuat akta pengakuan hutang di Notaris Mochamad Rizkqy Zia Ul’Haq, S.H., M.Kn sebagai Tergugat IV. Begitu pula turut tergugat di Badan pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, kemudian sertifikat induk dilakukan split menjadi 18 sertifikat yang mana 17 untuk konsumen dan 1 untuk ahli waris pemelik sertifikat induk, namun 17 sertifikat tersebut dibalik nama atas nama Judianto Trisaksono, seharusnya salah satunya diatasnamakan Penggugat, karena Penggugat adalah pembeli yang baik dan dilindungi oleh Undang Undang. Karena perbuatan TI dan TII yang sudah dilaporkan pidana dan saat ini sedang menjadi proses pidana utk T I dikenakan 2 tahun penjara dan TII pidana 3 tahun, karena putusan pidananya, sertifikat dikuasai maka T III dinyatakan melakukan PMH, ucap Kuasa hukum dari Bambang Dwi Purnomo. Nunung Hermayanti, S.H., M.H., dan Endang Erniawati, S.H., yang beralamat : Kantor Hukum NUNUNG HERMAYANTI, S.H., M.H., And Associates. Jl Mahesa Selatan II A 39 Semarang Jawa Tengah.
Pemeriksaan Setempat (PS) tersebut dihadiri antara lain : Ketua Majelis : Achmad Rasyid Purba, S.H., M.Hum.
Hakim Anggota :
Asep Permana,S.H.,M.H.
Gatot Sarwadi,S.H.
“Semoga dengan pendampingan dalam setiap perkara kemasyarakat yang kurang faham dalam hukum bisa menjadi terang dan mendapatkan keadilan dalam penegakan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, Ingat saat bertransaksi atau membeli tanah dan rumah perlu hati- hati dan waspada, pungkas Nunung.