Kotabaru, penanews.net – Puluhan sopir bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (19/10/2026), untuk meminta fasilitasi penyelesaian hak-hak mereka yang belum dibayarkan menyusul pemberhentian operasional armada Trans Saijaan.
Kedatangan para sopir dan Organda tersebut diterima jajaran DPRD Kotabaru. Mereka menyampaikan aspirasi sekaligus meminta agar hak para pengemudi dan pengusaha angkutan dipenuhi sesuai kontrak yang telah disepakati.
Sekretaris Organda Kotabaru, Saidinoor, usai bertemu dengan Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, menyampaikan sejumlah opsi penyelesaian yang diharapkan dapat meringankan beban para pengusaha maupun sopir.
Salah satu opsi yang diusulkan adalah agar pemerintah daerah membeli seluruh armada taksi Trans Saijaan. Dengan demikian, beban kredit kendaraan yang saat ini masih menjadi tanggungan pengusaha diharapkan dapat diselesaikan.
Selain itu, Saidinoor meminta agar gaji sopir yang belum dibayarkan oleh pihak Damri dapat segera dituntaskan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Memang ada opsi, bisa juga nanti taksi tersebut dibeli saja oleh Pemda seluruhnya, sehingga tidak ada kredit lagi. Ada gaji yang belum dibayarkan oleh Damri, itu diselesaikan dengan Pemda,” ujarnya.
Menurut Saidinoor, penyelesaian tersebut penting karena kendaraan yang digunakan berkaitan dengan kontrak pribadi para pengusaha. Akibatnya, meskipun operasional Trans Saijaan telah dihentikan, kewajiban pembayaran cicilan kendaraan kepada pihak bank masih harus ditanggung.
Ia juga menegaskan bahwa sebelum pembayaran direalisasikan, perlu dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan Kejaksaan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
Organda bersama para pengusaha dan sopir berencana mengusulkan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Namun, Saidinoor berharap persoalan pembayaran dapat diselesaikan terlebih dahulu sebelum RDP digelar.
“Kita rencanakan RDP, tetapi mudah-mudahan sebelum RDP, seperti yang disampaikan Ketua DPRD tadi, gaji mereka, uang makan, serta kontrak Oktober sampai Desember bisa diselesaikan terlebih dahulu,” harapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, menjelaskan bahwa proses pembayaran saat ini masih menunggu penyelesaian pemeriksaan. Setelah tahapan pemeriksaan selesai, pembayaran dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Karena ini masih pemeriksaan sebelum pembayaran. Setelah pemeriksaan dilakukan, baru pembayaran. Kami dari DPRD sebagai penyalur aspirasi meminta agar pembayaran tersebut segera dilakukan,” ujar Suwanti.
Ia menegaskan, apabila pembayaran tidak segera direalisasikan, pihak pengusaha dan pengemudi akan mengajukan surat permohonan RDP agar DPRD dapat memfasilitasi pertemuan bersama pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait.
Suwanti juga memastikan DPRD Kotabaru akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah guna mendorong penyelesaian persoalan tersebut, terutama menyangkut hak-hak sopir dan pengusaha yang belum dibayarkan.
DPRD Kotabaru diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi antara para sopir, pengusaha, pemerintah daerah, dan pihak terkait sehingga persoalan pembayaran gaji, uang makan, serta kewajiban kontrak dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan dan kesepakatan yang berlaku.
Redaksi penanews.net memberikan ruang kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
(Aswad)











