Kotabaru. penanews.net _ Kalimantan Selatan. H. Bahani tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru sebelumnya, melalui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada hari selasa tanggal 7 Desember 2021 oleh Ira Satiawati, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim Tinggi Banjarmasin, Viktor Pakpahan, S.H., M.H. dan Sigit Sutanto, S.H., M.H. selaku Hakim Tinggi Anggota membacakan putusan sidang terbuka dengan isinya menyatakan H. Bahani Als H. Jimi bin Alm. H. Madli bukanlah merupakan suatu perbuatan tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging), melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dakwaan alternative kedua, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya, selanjutnya menetapkan barang bukti dikembalikan kepada H. Bahani Als. H. Jimi sebagai pihak yang paling berhak, kemudian membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan kepada Negara.
Di mana sebelumnya H. Bahani alias H. Jimi Bin Alm H. Madli di putus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru melanggar Pasal dalam Dakwaan Kedua Alternatif Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf i UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana Putusan Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN Ktb tanggal 6 Oktober 2021 oleh Meir E. Batara Randa, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua dan Masmur Kaban, S.H., serta Noorila Ulfa Nafisah, S.H. sebagai Hakim Anggota.
Dalam Putusannya H. Bahani di anggap terbukti secara sah melakukan tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak memuat label penjelasan barang dan dijatuhi pidana denda sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, serta menyatakan barang bukti berupa 56 minyak rem merk miyako, 37 kotak filter udara merk SGP, 18 kotak fuel filter tipe F 1802, 8 kotak fuel oli type c 1208, 11 kotak fuel oli type c 1539, 6 kotak fuel oli type c 1804, 5 kotak fuel filter tipe f 1304, 3 kotak fuel filter tipe c 1011, 5 kotak fuel filter tipe fc 1803, 6 kotak fuel filter tipe c 1113-3, 2 kotak fuel filter tipe fc 1804, 11 pasang kaca spion merk HTS, 3 pasang kaca spion merk emgi, 13 pcs brake pad merk kamakura, 30 pcs lampu merk mercury, 40 pcs lampu merk H3, 50 pcs lampu merk mcr, 5 pcs bearings merk koyo tipe 6313ZZCM, 2 pcs bearings merk koyo tipe 6313ZZC3, 2 pcs bearings merk koyo tipe 32311JK9704, 9 pcs bearings merk NSK tipe TK45-4BU3UN3S, 4 pcs bearings merk NACHI tipe 30BC07SINR, 1 pcs bearings merk NACHI tipe 50SCRN44O-2, 1 pcs bearings merk NSK tipe 35BWD01CCA38, 2 pcs bearings merk NSK tipe M30-8CG32, 2 pcs bearings merk NSK tipe M30-6, 2 pcs bearings merk NSK tipe TAG45-1, 1 pcs bearings merk NSK tipe M35-2-A, 2 pcs bearings merk NACHI tipe P1-35BCD08S6, 2 pcs bearings merk NSK tipe 48TKA3210, 6 pcs bearings merk KOYO tipe 30306JRYA, 3 pcs bearings merk NACHI tipe 6006, 6 pcs bearings merk KOYO tipe 63/28, 3 pcs bearings merk NTN tipe JPU60-260, 3 pcs bearings merk KOYO tipe 63/32, 10 pcs bearings merk ZENKU tipe 6201-2RS, 4 pcs bearings merk NACHI tipe 30BC07SINR, 2 pcs bearings merk NSK tipe 407, dan 3 pcs bearings merk KOYO tipe 6212ZZC3 GA2 untuk dimusnahkan, selanjutnya menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Karena Pembelaan atau Pledoi yang di ajukan oleh Penasehat Hukumnya tidak dipertimbangkan sedikitpun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, sehingga H. Bahani melalui Kuasa Hukumnya M. Hafidz Halim, S.H. dan rekan menyatakan dan mengajukan Memory Banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada tanggal 26 Oktober 2021.
Hari Jum’at (17/12) kemarin tim Kuasa Hukum dari H. Bahani menerima berkas Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin nomor 216/PID.SUS/2021/PT BJM tanggal 7 Desember 2021 dari tangan Muhammad Idrus selaku Juru Sita Pengganti.
Sebagaimana prediksi Pengacara Muda M. Hafidz Halim, S.H. yang didampingi rekannya M. Subhan, S.H.I., M.H., Rahmat Silawijaya.
Pewarta : Nur Aswad