Putusan Perkara Penggugat No 43/ Pdt.G/2022/ Pn Dmk Menang Atas Tergugat

Demak penanews.netJawa Tengah. Akhir perjalanan sidang gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dengan  perkara No: 43/ Pdt.G/ 2022/ Pn.Dmk., yang sudah berlangsung mulai tahap pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pemeriksaan setempat,saksi dan bukti surat hingga kesimpulan. mendengarkan keterangan saksi fakta dari pihak tergugat maupun penggugat, sampai keterang dari saksi Ahli yang ikut menjelaskan kebenaran dalam sidang gugatan tersebut dan berakhir dengan sidang putusaan dari gugatan PMH di Pengadilan Negeri Jl Sultan Trenggono No 27 Kec. Wonosalam Demak Jawa Tengah, Kamis (6/7).

Boleh diketahui perjalanan sidang gugatan PMH tersebut selama berlangsung dipimpin oleh beberapa Hakim, serta pegawai pengadilan yang berperan dalam perkara No 43/ Pdt. G/ 2022/Pn. Dmk.
Diantaranya :
Hakim Ketua : Lusi Emmi Kusumawati,S.H.. M.H.
Hakim Anggota
Dwi Florence ,S.H., M.H
Obaja David Jefri Hamonangan Sitorus, S.H.

Adapun terkait sidang gugatan PMH tersebut dari pihak penggugat atas nama ahli waris Alm Sumadi Kam menyerahkan kuasa perkara tersebut ke Yayasan LBH KIP dan tindak lanjuti oleh  orang yang ahlinya dalam perkara tersebut antara lain, Nunung Hermayanti, S.H., M.H., Dwiyanto Herwindo Wiryawan, S.H., dan Titus Wahyunadi, S.H.

Dari hasil sidang gugatan perkara tersebut berakhir dengan putusan yang dimenangkan dari pihak penggugat dari ahli waris atas nama Alm Sumadi Kam, yang beralamat desa Kebonbatur Mranggen Demak Jawa Tengah, melalui e- Court Selasa 4 Juli 2023.

Adapun dengan akhir dari sidang Hakim telah memeriksa saksi dan alat bukti tertulis dari Penggugat dan Tergugat sehingga dari fakta di persidangan tersebut telah berkesesuaian bukti tertulis yang diajukan dan saksi menguatkan dalil gugatan dari penggugat.
Sehingga menjadikan dasar Majelis Hakim memutus perkara tersebut dalam putusannya menyatakan C Desa No 617 persil 94 Kelas D lll adapun dengan batas- batasannya sama seperti yang sudah tertulis pada pemberitaan dari media penanews.net sebelumnya sama juga yang diterangkan dalam persidangan bulan- bulan yang lalu pada awal dimulainya sidang gugatan perkara tersebut, masih milik penggugat dan ahli waris Alm Sumafi Kam.

Screenshot 20230706 102408 Gallery

Nunung Hermayanti, S.H., M.H., dari tim Yayasan LBH KIP menuturkan atas akhir putusan tersebut bisa dikatakan berakhir dengan kemenangan dan masih ada waktu 14 hari terhitung dari putusan PN Demak melalui e-court bisa mengajukan banding dari pihak tergugat, kalaupun kurang terima atau berkenan dari hasil putusan sidang gugatan PMH yang sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Demak Jawa Tengah, ucap Nuher kuasa hukum dari LBH KIP yang berkantor di Jl Pandawa ll Banaran Sekaran Gunungpati, Semarang Jawa Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *