Bogor, penanews.net _ Jawa Barat. Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, jajaran Polsek Rumpin kembali menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, S.H., itu dilaksanakan pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Kegiatan razia ini mengacu pada Surat Perintah Nomor: Sprin/07/IV/2025 tanggal 24 April 2025. Sasaran operasi difokuskan pada warung klontongan dan tempat yang disinyalir menjual minuman keras tanpa izin resmi, khususnya miras oplosan yang kerap meresahkan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan puluhan botol miras dari salah satu warung milik warga bernama Baris Barutu, pria kelahiran Medan tahun 1979 yang beralamat di Kampung Janala RT 003 RW 002, Desa Cipinang. Pemilik warung diketahui menjual berbagai jenis miras secara ilegal.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain 30 botol air mineral berisi minuman keras jenis ciu, 5 botol Intisari Anggur Gingseng, dan 6 botol Intisari Anggur Hijau. Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Rumpin untuk proses lebih lanjut.
Personel yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain Aiptu Ateng Nasuta sebagai Bawas, Bripka Aris S., dan Aipda Tom H. Ketiganya melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di lokasi target operasi untuk memastikan tidak ada perlawanan maupun gangguan selama pelaksanaan razia.
Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, S.H., menegaskan bahwa razia miras ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menekan angka kriminalitas dan menjaga ketertiban umum di masyarakat. “Kami tidak akan pernah mentolerir peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Rumpin. Miras merupakan salah satu pemicu utama terjadinya tindakan kriminal, kekerasan dalam rumah tangga, tawuran, hingga kecelakaan lalu lintas. Oleh sebab itu, operasi seperti ini akan kami lakukan secara rutin dan berkelanjutan,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Suyoko juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya penjualan atau peredaran miras ilegal. “Kami membutuhkan sinergi dari seluruh elemen masyarakat. Jika ada yang mengetahui aktivitas penjualan miras, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Bersama, kita jaga lingkungan Rumpin tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman miras oplosan,” pungkasnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Polsek Rumpin memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu.
(Boim)