Respon Kritik Soal Pelanggaran Perbup Bogor 120/2021, Dishub Janji Tempatkan Petugas Jaga Dan Bangun Portal Pembatas

Jurnalis : Boim / Fahry

Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Kritik tajam yang dilontarkan sejumlah warga terkait “bebasnya” truk angkutan tambang melanggar aturan jam operasional dalam Perbup Bogor nomor 120 tahun 2021, direspon jajaran Dishub Kabupaten Bogor.

Berdasarkan informasi yang di dapatkan redaksi media ini dari sumber terpercaya, jajaran Dishub Kabupaten Bogor langsung turun ke lokasi lalu lalang truk tambang di ruas jalan raya Muhamad Toha, Kecamatan Parung panjang.

“Iya tadi petugas Dishub datang ke Parungpanjang, kelihatannya ada survei lokasi yang sering jadi lalu lalang truk tambang yang selama ini sering melanggar aturan jam operasional,” ucap seorang warga Kecamatan Parung panjang, Kamis (4/5/2023).

Sedangkan salah satu jejaring redaksi media ini mengabarkan, bahwa jajaran Dishub yang datang di pimpin langsung oleh Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih didampingi jajarannya.

“Tadi sih infonya mau survei lokasi yang jadi jalur lalu lalang dari truk angkutan tambang di Kecamatan Parung panjang dan Rumpin,” ujar Nasir, jejaring wartawan media ini.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Dishub berjanji akan segera menempatkan petugas jaga di titik titik tertentu yang akan bertugas bergantian dan dibagi ke dalam 3 (tiga) shift jaga.

“Dishub juga berjanji akan segera memasang portal pembatas truk tambang, namun masih menunggu anggarannya,” tukas Nasir.

Sementara itu, Kabid Lalin Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih yang dikonfirmasi media ini soal giat tersebut, belum memberikan jawaban. Meskipun sudah coba di hubungi baik melalui aplikasi pesan singkat dan telepon.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *