Penulis : Boim / Fahry
penanews.net _ Bogor, Jawa Barat. Melalui Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/174/Kpts/Per-UU/2021, saat ini Pemkab Bogor kembali menerapkan perpanjangan Ke-11 Pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga : https://penanews.net/artikel/9178/antikorupsi-2-saat-sekolah-pro-korupsi/
Di level wilayah kecamatan, Satgas Covid 19 Kecamatan Gunungsindur terus melakukan operasi gabungan yustisi PPKM. Operasi yustisi itu, digelar bersama petugas Satpol PP, Polsek dan Koramil Gunungsindur.
“Jenis pelanggaran PPKM yang terjadi, kebanyakan tidak pakai masker. Bagi para pelanggar, kami berikan sanksi sosial menghafal teks Pancasila dan ada juga sangsi fisik melakukan push up,” ungkap Rizky Widyanto, Kepala Seksi (Kasi) Trantib Kecamatan Gunungsindur, Rabu (24/2/2021).
Pria yang juga sekaligus menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) Satpol PP Kecamatan Gunungsindur ini mengungkapkan, selama operasi di bulan Februari 2021 ini, tercatat ada 120 pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi gabungan PPKM.
“Hingga memasuki pekan terakhir ini, total ada 120 pelanggar PPKM yang terjaring. 86 orang pelanggar ditindak dengan sanksi sosial dan 34 orang ditindak dengan sangsi fisik melakukan push up.” Pungkas Rizky, sapaan akrabnya.
Baca Juga : https://penanews.net/berita/9227/dukung-ppkm-mikro-pemdes-pondok-udik-bagikan-700-masker-gratis-untuk-warga/
Danramil Gunungsindur, Kapten (Inf) Rahmat Saleh menuturkan, pihaknya terus mendampingi giat operasi yustisi penegakan PPKM. Pihak TNI, sambungnya, akan selalu sinergi bersama Polri dan Satpol PP guna mengingatkan warga agar patuh dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) PPKM.
“Harapannya, tingkat kesadaran masyarakat tentang pelaksanaan prokes pencegahan covid dapat meningkat. Sehingga pandemi bisa segera betakhir.” Tukas Kapten (Inf) Rahmat Saleh.
~ Beberapa momen kegiatan operasi gabungan yustisi PPKM oleh Satgas Covid 19 Kecamatan Gunungsindur.