Subang. Penanews.net _ Jawa Barat Dua orang pelaku pembobol kendaraan roda empat
Mitsubishi Pick Up Tahun 2005 warna hitam Nopol : T – 8931 – TI, berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Subang. Kini kedua pelaku mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang, dan berhasil amankan barang bukti hasil kejahatan tersebut.
Hal tersebut diungkap saat digelar Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, Kapolsek Cipeundeuy, Kasi Propam Polres Subang, beserta Kasi Humas Polres Subang, di halaman Mako Polres Subang, Rabu, 26 Juli sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam giat tersebut Kapolres Subang, AKBP Ariek mengungkapkan bahwa pelaku atau Tersangka dengan inisial MM (32th) dan KW (31th) melakukan Pencurian dengan Pemberatan dengan cara merusak atau memotong kabel kontak kendaraan dengan menggunakan peralatan kunci Letter T dan gunting pemotong kawat.
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut diketahui pada Jumat (30/06/23) sekira pukul 06.30 Wib dengan TKP di Kp. Pintu RT. 021/001 Ds.Cijambe Kec. Cijambe Kab.Subang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Subang diantaranya, satu Unit kendaraan R4 Mitsubishi Pick Up Tahun 2005 warna hitam Nopol : T – 8931 – TI, satu buah gunting, satu buah Astag, dua buah mata kunci,
satu buah BPKB kendaraan R4 Mitsubishi Pick Up Tahun 2005 warna hitam Nopol : T-8931-TI, satu buah STNK kendaraan R4 Mitsubishi Pick Up Tahun 2005 warna hitam Nopol : T-8931-TI, dua buah kunci kontak kendaraan R4 jenis Mitsubishi Pick Up warna Hitam Nopol : T-8931-TI.
Kini keduanya tengah mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.