Sat Reskrim Polres Subang Berhasil Menangkap Pelaku Penyuntikan LPG Yang Mengakibatkan Ledakan Dan Kebakaran

Jurnalis : Indriani

 

Subang. Penanews.net _ Jawa Barat Selasa 09/05/2023 Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H Didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Subang AKP Moch Ade Rizki Fitriawan, S.I.K., M.A., C.P.H.R, menggelar konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan LPG di halaman Polres Subang

Ledakan yang menimbulkan kebakaran tabung LPG (Bersubsidi) pada tanggal 27 April 2023 yang berlokasi di daerah Simpar Cipunagara Kabupaten Subang tersebut telah berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Subang.

Sat Reskrim Polres Subang dalam waktu singkat telah berhasil menangkap dan menahan tersangka RHD, atas terjadinya kebakaran dan ledakan Gudang LPG pada tanggal 27 April 2023 yang berlokasi di daerah Simpar Cipunagara Kabupaten Subang.

Dalam keterangannya kepada awak media AKBP Sumarni menjelaskan bahwa kebakaran dan ledakan tersebut diawali dengan terjadinya kebocoran Gas pada saat tersangka bersama beberapa pegawainya melakukan penyuntikan LPG di tabung ukuran 3 kg (subsidi) ke dalam tabung Ukuran 12 kg (non subsidi), kebocoran terjadi ketika salah satu pegawai menyalakan kompor Gas yang berada di area gudang untuk memasak air guna menyeduh kopi, seketika api pada kompor menyambar ke area penyuntikan LPG tersebut.

Sumarni menambahkan tersangka RHD melakukan kegiatan penyuntikan LPG tersebut sejak bulan Januari 2023 Dilakukan 2 sampai 3 kali dalam seminggu, dalam setiap kegiatan tersangka berhasil memproduksi 30 sampai dengan 40 buah tabung LPG 12 kg.

“Dalam Aksinya tersangka RHD mendapatkan LPG 3 kg (subsidi) dari penyisihan kuota DO pangkalan yang dimilikinya, sebagian dijual ke masyarakat sesuai ketentuan dan sebagian nya lagi dikumpulkan untuk disuntik, jelas Sumarni”.

Tujuan tersangka RHD melakukan penyuntikan LPG tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, dimana dalam sekali kegiatan tersangka mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp 5 000 000 – atau sekitar Rp 180 000 000 dalam waktu 3 bulan terakhir, tambah Sumarni

Perlu diketahui dalam kejadian ledakan dan kebakaran tersebut terdapat 5 orang pegawai pangkalan yang menjadi korban luka bakar, 1 luka ringan, 2 luka berat kemudian meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit.

Selain menangkap dan menahan tersangka RHD, Penyidik Polres Subang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg yang telah hangus terbakar, ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg yang masih utuh, puluhan alat suntik LPG yang telah hangus terbakar, kendaraan operasional, kompor gas, timbangan dll.

IMG 20230509 095820 935

Atas perbuatannya tersebut, tersangka RHD dikenakan pasal 55 undang-undang Minyak dan Gas bumi, dan atau pasal 187 dan pasal 188 KUH pidana, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun sampai dengan seumur hidup .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *