Subang. Penanews.net _ Jawa Barat Polres Subang melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba periode April hingga Juni 2025, bertempat di Aula Patriatama Polres Subang. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh PLH Kapolres Subang KOMPOL Endar Supriyatna, S.Kom., S.I.K. kamis (12/06/25)
Dalam konferensi pers tersebut, dipaparkan bahwa selama periode tersebut, Sat Res Narkoba berhasil mengungkap 16 kasus narkoba dengan total 18 tersangka diamankan, terdiri dari 16 laki-laki dan 2 perempuan.
Jenis kasus yang berhasil diungkap meliputi:
7 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu
3 kasus sediaan farmasi ilegal
2 kasus psikotropika
3 kasus tembakau sintetis
1 kasus gabungan sediaan farmasi dan psikotropika
Barang bukti yang diamankan meliputi:
148,42 gram sabu
13.510 butir sediaan farmasi
209 butir psikotropika
88,49 gram tembakau sintetis
Serta sejumlah alat bantu seperti timbangan digital, handphone, motor, dan perlengkapan lainnya.
Para tersangka diamankan di berbagai wilayah di Kabupaten Subang, seperti Kecamatan Subang, Kalijati, Pamanukan, Dawuan, dan lainnya. Adapun modus operandi yang digunakan pelaku antara lain sistem Cash On Delivery (COD), sistem peta, dan transaksi tatap muka.
PLH Kapolres Subang KOMPOL Endar Supriyatna menegaskan bahwa Polres Subang mengecam keras peredaran narkoba di wilayah hukum Subang dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika demi menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari:
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi
UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 15 tahun penjara hingga seumur hidup, dan denda mencapai puluhan miliar rupiah.
Kegiatan konferensi pers berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Pihak Polres Subang menyatakan akan terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan narkotika lebih luas lagi.
Indri