Satpol PP Bongkar 19 Bangunan Liar Tempat Hiburan Malam Di Kemang

Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Puluhan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, didampingi oleh personel dari TNI dan Polri melakukan pembongkaran paksa 19 bangunan liar yang digunakan sebagai arena bernyanyi atau Tempat Hiburan Malam (THM).

Giat pembongkaran bangli THM itu di pimpin oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor. Tampak petugas menggunakan satu unit alat berat beckho untuk membongkar dan meratakan bangunan yang masih berdiri dan belum dibongkar pemiliknya.

Kepala Unit (Kanit) Satpol PP Kecamatan Kemang Yazidil Bustomi menjelaskan, 19 bangli THM tersebut sebelumnya telah diberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 karena melanggar Perda Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

“19 bangli THM yang dibongkar itu tidak memiliki IMB dan tersebar di Blok Yuli Desa Pondok Udik dan di Blok Empang Desa Kemang.” ungkap Yazidil Bustomi, Rabu (21/10/2021).

IMG 20211021 WA0042

Pantauan media ini, giat pembongkaran tersebut berjalan lancar dan kondusif. Tampak pula sebagian dari bangli THM tersebut telah dibongkar lebih dulu oleh para pemiliknya. Sebanyak 12 bangli THM di Blok Yuli dan 7 bangli THM di Blok Empang yang dibongkar Satpol PP.

 

Pewarta : Boim / Fahry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *