Penulis : Boim / Fahry
penanews.net _ Bogor, Jawa Barat. Sejumlah spanduk liar yang terpasang dan terpampang di jalan Haji Mawi yang merupakan jalur utama di wilayah Kecamatan Parung, dicopot dan diangkut petugas unit Satpol PP Kecanatan Parung.
Endang Darmawan, Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Parung menegaskan, selain tidak memiliki ijin pemasangan, keberadaan spanduk liar tersebut telah mengganggu pengguna jalan dan membuat kumuh lingkungan.
“Tadi kami terjunkan 10 anggota yang telah menertibkan sebanyak 15 spanduk iklan produk rokok kretek dan 30 spanduk milik dua pengembang perumahan. Suanya tidak berijin alias spanduk ilegal,” ungkap Endang Darmawan, Selasa (2/3/2021).
Pria yang akrab disapa Jack ini juga menjelaskan, pigaknya akan terus melakukan operasi penwrtiban terhadap semua spanduk, baliho, banner dan alat promosi lainnya yang dipasang tanpa ijin dari Pemkab Bogor.
Baca Juga : penanews.net/berita/9938/ketika-bocah-bocah-kampung-pegang-gadged-apa-yang-dikerjakan/
“Giat operasi ini adalah untuk penegakan Perda serta menjamin rasa aman, nyaman dan tertib di masyarakat.” Pungkas Jack.
~ Petugas Unit Satpol PP Kecamatan Parung tampak sedang mencopot berbagai spanduk liar yang betada di sepanjang jalan Haji Mawi Kecamatan Parung.