Subang. Penanews.net _ Jawa Barat Unit Tipidsus polres Subang melakukan penyelidikan korupsi yang diduga menjadi ajang praktik penanggulangan pandemi Covid-19 yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Dengan mengamankan 3 tersangka yang berinisial AJ, yang merupakan pegawai negeri Sipil (PNS), MDS selaku Direktur CV. N.S.G dan DAR yang bereperan selaku komisaris CV. N.S.G.
Dalam konferensi pers Rabu (6/11/24) AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan pada tahun 2020 Dinas Kabupaten Subang mendapatkan anggaran dari APBD provinsi Jawa Barat untuk pengadaan dua unit ambulans senilai 3,15 miliar, ungkapnya.
Ditambahkan Ariek pengadaan ambulans tersebut diperuntukan penanganan pandemi covid-19, akan tetapi ada dugaan praktik kecurangan yang dilakukan oknum AJ, tanpa melalui prosedur yang sesuai, imbuhnya.
“Selain diluar prosedur ke tiga tersangka ini pun di duga melakukan persekongkolan dengan memalsukan dokumen termasuk tanda tangan direktur dan cap PT I.S.I tanpa persetujuan direktur resmi, AJ selaku PPK tidak melakukan audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) setelah pembayaran dilakukan negara mengalami kerugian hingga 1.24 miliar,” lanjut ariek.
Ariek menambahkan polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua ambulans, uang tunai sebesar Rp 169,7 juta, 21 dokumen dan stempel palsu terkait pengadaan ambulans,
Dana sebesar Rp 851 juta dengan rincian Tersangka Aj menerima Rp 343 juta, DAR Rp 75 juta dan MDS Rp 433,2 juta diterima mereka sebagai keuntungan pribadi dari pengadaan ambulans, uang tersebut mereka gunakan untuk kepentingan pribadi dan berjudi online, tukasnya.
“Polisi telah melakukan penyelidikan terhadap 57 orang saksi yang memberikan keterangan terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh para tersangka, selain itu polisi juga memeriksa 4 orang ahli termasuk ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) ahli laik kendaraan dari kementrian perhubungan RI, auditor dari BPKB Jabar, dan ahli hukum,”
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, dan pasal 18 Undang-undang RI No. 20 tahun 2021 yang merupakan perubahan daru Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 ayat (1) ke 1 kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), mereka dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar,” Tegas ariek.
Kasus ini akan terus dikembangkan karena polisi masih mengindikasikan kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat.