Semarang penanews.net – Jawa Tengah. Untuk melengkapi dari laporan, tim penyidik Polrestabes Semarang melakukan olah TKP yang terkait PMH ( Perbuatan Melawan Hukum) dengan nomer perkara SIUM.B/1061/VII/RES.1.9/2023/S
Setelah melakukan peninjauan lokasi yang beralamat d/a Kliwonan RT 02 RW 03 Gunungpati Kota Semarang Jawa Tengah, Aipda S, S.H., M.H., menuturkan dengan kelengkapan berkas laporan untuk olah TKP yang menjadi perkara tersebut akan melakukan tahapan pemanggilan ke BPN untuk pengambilan warkah terkait perkara tanah tersebut, ucapnya.
Dari Ketua umum LBH KIP yang beralamat Jl Pandawa ll RT 6 RW 4 Sekaran Gunungpati menuturkan, dengan adanya laporan dari Puji Rosaodah yang mewakili para ahliwaris atau disebut pihak korban dan pelapor, maka kami selaku tim LBH KIP yang menerima kuasa, akan terus mengawal proses hukum yang berlaku, sampai ditemukan titik terang dan dikembalikan status quo semula, mengingat produk sertifikat atas nama dari Almarhum Sakimin telah beralih nama ke pihak ketiga, tanpa adanya pemberitahuan ke beberapa keluarga besar ahliwaris, yang telah diduga adanya pemalsuan data- data yang disimpangkan, ucap Kodrat G.
Sugiarto selaku dari suwami Puji Rosaodah menerangkan, beliau sangat puas atas kinerja dari Tim penyidik Polrestabes Semarang yang dipimpin Satresķrim, Aipda Firdaus S, S.H., M.H., Iptu Raditya, TP, S.H., M.H., Ipda M Anugrah P Daksa, STrK., dan Briptu Bachtiar YM, S.H.,dari mulai proses awal BAP( Berita Acara Pemeriksaan) sampai olah TKP pada hari Jumat 18 Agustus 2023 sangat memuaskan, oleh penangananya sangat sigap dan capat, ucapnya.
Ketua RT 02 RW 03 Kliwonan Gunungpati menjelaskan, dengan keadaan seperti ini siapapun orangnya yang memiliki atas hak tanah tersebut akan di kembalikan ke penegak hukum dan sesuai proses hukum yang berlaku, dan kami selaku ketua RT tidak bisa bisa menginterfersi ke pihak manapun, untuk kebenarannya akan dikembalikan ke tim penegak hukum atau pengadilan, ucap Debi S.