Subang. Penanews.net _ Jawa barat Tim dari Satreskoba Polres Subang menggerebek 2 ( dua ) warung penjual minuman keras (miras) dengan alamat yang sama beda pemilik menjual minuman keras tanpa izin di Pinggir jalan raya
kampung Gamblung Rt 14/05 Desa Tambakan Jalan Cagak Kab.Subang.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita 737 botol miras berbagai merek.
Kasat Reskoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat melalui chat wa tentang maraknya peredaran miras di Desa Tambakan. Setelah diselidiki, miras tersebut berasal dari sebuah warung milik sdri. RN (50) dan sdri NN (59)
Pihaknya pun menggerebek warung di Desa Tambakan tersebut pada Sabtu (09/7/2023) sekitar pukul 21.30 WIB. Benar saja, ditemukan ribuan botol miras tanpa izin edar di dalam toko tersebut.
Jumlah keselurahan 737 botol miras berbagai jenis dan merek tanpa izin edar,” kata Heri dalam rilis yang diterima sabtu (9/7/2023).
Ratusan miras itu terdiri dari Vodka Besar 296 Botol,
Anggur Merah Besar 58 Botol, Kawa-Kawa 48 Botol,
Whisky Mansion 91 Botol,
Intisari 12 Botol, Arak Kecil 24 Botol, Anggur kolesom Kecil 48 Botol, Anggur kolesom Besar 24 Botol, Asoka 37 Botol, Anggur Merah kecil 24 Botol, Ice Land 7 Botol, Aok 21 Botol, Aob 7 Botol dan Donald 40 Botol.
Polisi juga meringkus sdri. RN dan sdri. NN selaku pemilik warung dan miras tersebut, Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan, ” jelas Heri.
Total 737 botol miras itu telah diamankan di kantor Satres narkoba Polres Subang, akibat perbuatannya sdri. RN ( 50 ) dan sdri NN ( 59 ) dijerat dengan Perda Kab. Subang No . 05 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol di Kab. Subang